Pemilu 2019

Terjadi Jual Beli Suara di Pileg hingga Suap Petugas Rp 10 Juta

Edward Hutabarat, seorang calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan I Provinsi Sumatera Utara

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Hael caleg beli suara 

Terjadi Jual Beli Suara di Pileg hingga Suap Petugas Rp 10 Juta

JAKARTA - Edward Hutabarat, seorang calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan I Provinsi Sumatera Utara, mendatangi panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kota Medan.

Edward menyampaikan keberatannya karena suara miliknya hilang sebanyak 300 suara di Kecamatan Medan Helvetia.

Sebelum mendatangi PPK, Edward Hutabarat telah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan. Pihak Komisi Pemilihan Umum kemudian bertanya kepada saksi dari PDI-P apakah perlu melakukan penghitungan ulang atau tidak.

Boydo Panjaitan, yang diutus PDI-P sebagai saksi, kemudian meminta C1 plano dibuka demi kejelasan. KPU memenuhi permintaan Boydo lalu terbukti ada penggelembungan suara.

Akibat dari hal ini Boydo Panjaitan sempat diculik saat menyaksikan rekapitulasi suara di Hotel Grand Inna, Medan, Jumat (10/5) lalu.

Praktik pengambilan suara memang terjadi pada pemilihan umum 2019. Bawaslu menemukan adanya jual-beli suara ditingkat pemilihan legislatif.

Baca: BMKG Prakirakan Mempawah Diguyur Hujan Hingga Dini Hari

Baca: Pemkab Kayong Utara Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Baca: Jadwal Siaran Langsung Sudirman Cup 2019 Indonesia Vs Denmark dan Link Live Streaming TVRI Jam 17.00

Anggota Bawaslu Mochamad Afifudin mengatakan adanya praktik pengambilan sebagian jumlah suara dari Calon legislatif satu ke calon legislatif lainnya dalam satu partai, serta pengambilan suara dari Caleg untuk masuk ke partai.

"Persaingan antarcaleg dalam satu partai, kemudian mengambil suara yang bersangkutan suara partai dicocokkan. Yang seperti itu," kata dia di Kantor KPU, Jakarta, pekan lalu.

Berawal dari hal itu, Tribun Network mencari tahu adanya potensi kecurangan tersebut, serta mengonfirmasi kepada beberapa pihak terkait.

Seorang calon legislatif yang bertarung di DPRD DKI Jakarta, Adi mengungkapkan adanya praktik pemindahan suara Caleg ke partai dan satu Caleg ke Caleg lainnya, sudah menjadi rahasia umum di kalangan Caleg.

Caleg menyebutnya dengan istilah 'Belanja Suara'. Hal ini hanya terjadi di pemilihan legislatif berbagai tingkatan, tidak ada pembelian suara di tingkat pemilihan presiden.

Kepada Tribun Network, Adi mengatakan partai sudah memiliki jagoan untuk masuk ke dewan. "Partai sudah menyiapkan orang-orang tertentu.

Jadi, kalau suara kurang akan ditambah di situ. Bisa main diinternal, bisa main dieksternal. Paling mudah, ya diinternal," jelasnya di suatu kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Bagaimana caranya? Adi menjabarkan awalnya akan ada pertemuan di balik layar antara petugas penghitungan di kecamatan, saksi yang juga tim sukses, serta pengawas penghitungan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved