Ini Syarat Mengajukan Diri Menjadi Anggota Perpustakaan Daerah Kalbar
kamu bisa langsung menghubungi bagian registrasi dengan membawa perlengkapan syarat kartu anggota
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Ini Syarat Mengajukan Diri Menjadi Anggota Perpustakaan Daerah Kalbar
PONTIANAK - Bun, bagiaman cara jikalau mau daftar jadi anggota perpus Kalbar, syarat dan prosedurnya apa ya? Mohon info terima kasih.
08524542xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, jika ingin menjadi anggota di Perpustakaan Daerah Kalbar, tentu mempunyai syarat yang harus dilengkapi.
Baca: VIDEO: Pembukaan PGD Kalbar ke-34 di Rumah Radakng Pontianak Meriah
Baca: Rencana Aksi 22 Mei ! TNI-Polri Siagakan 54 Ribu Personel, Sandiaga Uno Minta Pendukung Taat Hukum
Adapun beberapa hal penting yang perlu kamu siapkan antara lain:
1. Syarat pembuatan kartu anggota untuk status Mahasiswa :
- Fotocopy KTP 1 Lembar
- Fotocopy KTM 1 Lembar
- Pas Poto Ukuran 3x4 1 Lembar
- Minta Cap dan Tanda Tangan di Bagian Akademik
2. Syarat pembuatam kartu anggota untuk status Pelajar
- Foto Copy Kartu Pelajar 1 Lembar
- Pas Poto Ukuran 3x4 1 Lembar
- Minta Cap dan Tanda Tangan Dari Sekolah
3. Syarat pembuatam kartu anggota untuk status Umum
- Foto Copy KTP 1 Lembar
- Pas Poto Ukuran 3x4 1 Lembar
- Minta Cap dari RT atau Kantor Tempat Kerja
Untuk alurnya, pertama, calon anggota bisa melengkapi syarat sesuai status masing-masing dan mengajukan permohon ke bagian pendaftaran anggota, setelah berkas lengkap calon anggota akan menerima tanda berkas pendaftaran.
Selanjutnya, untuk pengambilan kartu anggota, calon anggota bisa melakukan permohonan kembali dan menyerahkan tanda terima berkas pendaftaran lalu setelah itu menerima kartu anggota dan melanjutkan mengisi buku register dan selesai.
Untuk kamu yang ingin tahu alur penerbitan surat bebas pinjam, kamu bisa langsung menghubungi bagian registrasi dengan membawa perlengkapan syarat kartu anggota.
Dan semua tidak di pungut biaya apapun atau gratis.
Taufik
Bagian pelayanan pendaftaran anghota, Perpustakaan Daerah Kalbar.