Pilpres 2019
Bawaslu RI Putuskan KPU Langgar Input Data Situng KPU! KPU Respon Tak Hentikan Situng, TKN dan BPN?
Bawaslu RI menyatakan KPU melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Bawaslu RI Putuskan KPU Langgar Input Data Situng KPU! KPU Respon Tak Hentikan Situng, TKN dan BPN?
Bawaslu RI menyatakan KPU melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Bawaslu memerintahkan KPU segera melakukan perbaikan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019).
Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Dia mengungkapkan, adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Baca: Data Masuk 85,15%, Sisa 120.709 TPS! Hasil Situng Pilpres Terbaru 2019 Kamis 16 Mei, Selisih Jauh
Baca: Hasil Pilpres di Kalimantan Versi Situng KPU Kamis 16 Mei, Prabowo-Sandiaga Hanya Menang di Kalsel
Baca: Hasil Pilpres di Jawa Kamis 16 Mei Situng KPU ! Jokowi Menang di Jakarta, Jatim, Jateng & Yogyakarta
Padahal, lanjutnya, pada pasal 532 dan 536 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan: "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta."
Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/05/2019).
Namun, baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count.
Sidang putusan ini dihadiri perwakilan pelapor dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yaitu Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sementara terlapor dari pihak KPU diwakilkan Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.
Baca: Data Masuk Situng KPU Masih 23,32%! Hasil Pilpres Terbaru di Papua Barat Kamis 16 Mei, Jokowi Unggul
Baca: Data Masuk Baru 10,72%, Hasil Pilpres Situng KPU di Papua Kamis 16 Mei 2019! Berapa Jokowi & Prabowo
BPN Prabowo-Sandi Terima Putusan Bawaslu
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, BPN menerima putusan tersebut.
"Pada hari ini BPN Prabowo-Sandi telah selesai menerima putusan," kata Dasco saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dasco mengatakan, KPU harus memperbaiki tata cara menginput data dalam Situng, termasuk perbaikan formulir C1. Perbaikan itu harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan.
"Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Dasco mengatakan, perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu, baik Situng maupun lembaga survei hitung cepat, dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi.