Ramadan
Terkait Klasifikasi Zakat Fitrah Tahun 2019, Ini Penjelasan dari Baznas Sanggau
Maksimal sebelum shalat ied sudah tutup, kalau sudah lewat dari shalat ied namanya sedekah
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Terkait Klasifikasi Zakat Fitrah Tahun 2019, Ini Penjelasan dari Baznas Sanggau
SANGGAU - Komisioner BAZNAS Sanggau, Indra ST menyampaikan, Yang dirapatkan di Kemenag Sanggau kemarin lebih fokus ke zakat fitrah. Dan nantinya dikoordinir di masing-masing UPZ.
“Baznas Kabupaten cuman menerima laporan, tapi untuk segi pelaksanaannya masing-masing UPZ atau instansi boleh mengumpulkan zakat fitrah, ”katanya, Rabu (15/5/2019).
Baca: Safari Ramadan di Kecamatan Terentang, Ini Yang Dijanjikan Bupati Muda Mahendrawan
Baca: Polisi Gagalkan Pencurian Sapi di Desa Semerangkai
Kalau untuk zakat mal, lanjutnya, memang sudah dengan sendirinya berjalan. Dikatakanya, untuk penyaluran zakat fitrah disalurkan secepatnya dan harus habis di tahun itu juga. “Tidak boleh lewat dari shalat ied. Maksimal sebelum shalat ied sudah tutup, kalau sudah lewat dari shalat ied namanya sedekah, ”ujarnya.
Indra menjelaskan, untuk zakat fitrah, setiap muslim sudah tahu kewajibanya, dari lahir itu sudah ada kewajiban untuk zakat fitrah.
“Yang kita harapkan sekarang itu untuk zakat mal, karena orang belum tahu berapa besaran minimalnya. Terus istilah kita itu nisab dan haul nya berapa, batas jumlah dengan batas waktu. Silahkan dibayar di masing-masing UPZ, di Masjid masing-masing sudah ada UPZ atau langsung datang ke kantor Baznas, ”pungkas Indra