Tanggapi Kasus Pembunuhan Remaja di Singkawang, Pengamat Hukum Sampaikan Hal Ini
Ia menegaskan tidak semua kasus kriminal anak harus diselesaikan dengan diversi walaupun mereka dibawah umur
Tanggapi Kasus Pembunuhan Remaja di Singkawang, Pengamat Hukum Sampaikan Hal Ini
PONTIANAK - Peristiwa penganiayaan yang dilakukan empat remaja terhadap seorang temannya di Singkawang menurut pakar hukum UPB, Yenny proses penyelesaikan hukumnya tentu tidak sama dengan kasus pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Meskipun para pelaku diduga menghabisi nyawa, namun mereka masih dibawah umur maka proses peradilannya tidak sama dengan orang dewasa yang membuat kriminal
Polisi telah menjerat keempat pelaku dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sehingga keempatnya terancam 15 tahun penjara.
Baca: VIDEO: Terlihat Megah, Inilah Rumah Betang Radangk Aya Landak di Ngabang
Baca: Pelindo Siapkan Berbagai Fasilitas Guna Menunjang Kenyamanan Penumpang
Ia menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur harus dilakukan diversi. Kejadian ini sudah merupakan tindak pidana berat.
"Kalau sudah 15-18 tahun itu sudah bisa menjalani hukuman, proses penyelesaian hukumnya memang harus berbeda dengan orang dewasa," ucap Yenny saat diwawancarai, Rabu (15/5/2019).
Ia menegaskan tidak semua kasus kriminal anak harus diselesaikan dengan diversi walaupun mereka dibawah umur.
"Ini bukan hukuman tapi diberikan tindakan hukum. Kalau dinilai dilingkungan keluarga tidak mampu ,maka diberikan ke pemerintah atau negara untuk pembinaan. Pembinaan itu memang bisa dilajukan panti sosial, perlindungan anak atau bisa juga di LP anak," pungkasnya.