Mencuri Mesin Sepeda Motor, Seorang Pemuda Ditangkap Anggota Polsek Delta Pawan

Polsek Delta Pawan langsung melakukan penangkapan terhadap AF berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Tersangka AF (17) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian mesin dan velg motor di Jln. Mayjend Sutoyo, Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan. Kabupaten Ketapang. 

Mencuri Mesin Sepeda Motor, Seorang Pemuda Ditangkap Anggota Polsek Delta Pawan

KETAPANG - Polsek Delta Pawan Polres Ketapang telah melakukan penangkapan terhadap AF (17) seorang pelaku pencurian mesin sepeda motor milik Budi (30) dijalan Mayjend Sutoyo Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada bulan Maret 2019 dan Senin (06/05/2019).

Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat, SIK, melalui Kapolsek Delta Pawan Akp Slamet Kusumo Widodo ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Baca: Komunitas Motor Singkawang Bagikan Bingkisan Pada Pengendara

Baca: Ini Tiga Poin Yang Disepakati Diversi Kasus Audrey

"Pada bulan maret 2019, korban kehilangan satu set velg sepmot ukuran 17 dan satu buah mesin sepmot merk honda dirumah korban. Korban mencoba mencari dan menemukan barang miliknya berupa satu buah mesin sepmot merk honda pada akhir bulan maret 2019, kemudian pada tanggal 6 mei 2019 korban kehilangan lagi barang di rumah korban yaitu satu buah mesin sepmot merek yamaha force. kemudian korban mencari namun tidak ketemu," terang Slamet, Selasa (14/5/2019).

Menurut Slamet, berdasarkan keterangan saksi yang melihat ada satu diantara barang milik korban di rumah Roni, setelah di konfirmasi dengan Roni ternyata barang tersebut dititip oleh tersangka.

"Setelah dikonfirmasi tersangka ternyata tersangka mengakui bahwa semua yang diambil dari rumah korban adalah dirinya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Delta Pawan," paparnya. 

Atas laporan tersebut Polsek Delta Pawan langsung melakukan penangkapan terhadap AF berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada. 

"Tersangka masih tergolong usia anak-anak tapi sudah pernah dilakukan tindakan Diversi dalam perkara lain tahun 2018. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Satu buah mesin Sepeda motor merk honda," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved