Kelanjutan Kasus Audrey Terkendala, Pengacara Daniel Edward Berjuang Keras Siapkan Bukti

Kelanjutan Kasus Audrey Terkendala, Daniel Edward Berjuang Keras Siapkan Bukti

Penulis: Ferryanto | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Daniel edward tangkau Penasehat hukum AD. 

Kelanjutan Kasus Audrey Terkendala, Daniel Edward Berjuang Keras Siapkan Bukti 

PONTIANAK- Penasehat Hukum Audrey (15) Daniel Edward Tangkau, korban penganiayaan yang dilakukan oleh siswi SMA beberapa waktu lalu yang menghebohkan publik mengatakan bahwa kondisi Audrey saat ini semakin baik.

Secara fisik Audrey sudah semakin pulih, namun secara psikis dinilainya Audrey masih perlu pemulihan.

"Audrey sudah dirawat secara intensif di rumah sakit, tentu waktu di rumah sakit dia baring berbeda dengan di rumah, dia sehat, secara fisik dia pulih, tapi Psikis, traumanya masih belum hilang, dia lebih gembira, orang tuanya secara maksimal mau menghibur dia," ungkapnya saat di temui Tribun di kantornya.

Daniel Edward mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengharapkan persoalan yang ada dapat selesai pada diversi tahap akhir, yakni di-Diversi di tahap pengadilan, yang mana diversi pada tahap sebelumnya gagal karena belum menemukan kata sepakat.

"Pengadilan anak ini seharusnya tidak dijadikan sebab momok, itulah hukum, tapi kita harapkan persoalan ini dapat selesai pada tahap Diversi tahap akhir, tahap awal diversi di kepolisian, tahap kedua kejaksaan, dan tahap ketiga pengadilan, mudah - mudahan diversi tahap akhir ini selesai,"ujarnya.

Jenguk Audrey di Pontianak, Youtuber Ria Ricis Bawa Ini Sekoper, Ternyata Isinya?
Jenguk Audrey di Pontianak, Youtuber Ria Ricis Bawa Ini Sekoper, Ternyata Isinya? (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

"Diversi ini apa maksudnya, mencari kesepakatan, kalau istilah kita itu damai, tapi ada persyaratan - persyaratan yang harus disepakati, dan tetap hukumnya tetap, sanksi moralnya tetap, ada sanksi disitu yang harus dijalankan di lapas, dan tidak lepas begitu saja, melepaskan sanksi hukumnya, tetap ada," jelasnya.

Diversi tahap akhir direncanakan akan dilaksanakan di pengadilan pada tanggal 2 Mei 2019, namun hal tersebut batal, dan hingga hari ini saat dikonfirmasi Tribun, Edward masih belum mengetahui jadwal Diversi selanjutnya. 

"Belum ada informasi, sebenarnya kita mau, tanggal 2 Mei 2019 diversi lagi, Tapi pihak pelaku, tidak ada waktu untuk tanggal 2 Mei, baik pihak pelaku maupun pengacara nya, dan anak - anak ini mau ulangan,", tuturnya.

Edward mengungkapkan pada tahap Diversi tahap Kepolisian dan Kejaksaan gagal karena tidak ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku.

"Di pengadilan nanti diversi lagi, diversi inikan sebuah kesepakatan, bahwa diversi ini bukan berarti lepas begitu saja, tetap ada sanksi, sanksi moral, ada nanti rekomendasi dari BPas (balai pemasyarakatan) bahwa anak - anak itu nanti dibina di lapas, dibina didik dengan baik supaya kelakuannya dengan baik, tapi bila diversi dipengadilan ini gagal, maka ini nanti akan sidang, dan memang kita mengacu pada undang - undang anak tentang sistim peradilan anak,UU nomor 11 tahun 2012, kemudian UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak, dan keputusan nya tergantung hakim,"paparnya.

Bilamana nantinya diversi di tahap pengadilan pun gagal, maka pihaknya juga telah menyiapkan berbagai bukti.

"Dan tentu dari pihak kita bila dipersidangan kita akan mengeluarkan bukti - bukti, karena hal ini sudah di tangani oleh jaksa, dan jaksa yang akan memperjuangkan nanti di pengadilan karena nantikan ini jaksa yang menuntut bukan kita dari advokat, namun bukan berarti kita tidak beri masukan kepada jaksa, kita akan serahkan bukti - bukti kepada jaksa, jaksa yang akan pelajari," katanya.

Kuasa Hukum Audrey, H Daniel Edward Tangkau
Kuasa Hukum Audrey, H Daniel Edward Tangkau (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH)

Hotman Paris Sebut Kasus Audrey Tergolong Berat, Hasil Visum Bisa 'Rontok' Jika Segera Lakukan Ini

Lewat program acara Hotman Paris Show di iNews, Audrey buka-bukaan tentang penganiayaan yang dilakukan para terduga pelaku. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved