Rusak Barang Milik Negara Saat Mendatangi Kantor Bawaslu, Koordinator Aksi di Amankan Polisi

AKP Prayitno mengatakan saat ini pelaku pengerusakan Barang Milik Negara (BMN) di kantor Bawaslu Kabupaten Sambas

TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Barang bukti berupa satu unit meja (Barang Milik Negara) yang rusak saat sejumlah masa melaksankan aksi di kantor Bawaslu Kabupaten Sambas, Senin (13/5/2019). 

Rusak Barang Milik Negara Saat Mendatangi Kantor Bawaslu, Koordinator Aksi di Amankan Polisi

SAMBAS,- Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno mengatakan saat ini pelaku pengerusakan Barang Milik Negara (BMN) di kantor Bawaslu Kabupaten Sambas sudah di amankan oleh Polisi.

"Saat ini konteksnya masih diamankan karena perbuatannya tadi," ujarnya, di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Sambas, Senin (13/5/2019).

Menurutnya, akibat perbuatannya itu juga tidak menuturkan kemungkinan ada proses hukum yang akan di jalankan.

"Tapi nanti jika ada laporan yang masuk ke kita nanti kita proses secara hukum sesuai dengan perbuatannya," jelasnya.

Baca: Penggurus Daerah Pemuda Muhammadiyah Sambut Baik Langkah Loka POM Sanggau

Baca: Widhiartha: RSUD Sekadau Baru Kali Pertama Mendapat Penilaian Akreditasi

Baca: Orchardz Hotel Rasakan Dampak Tingginya Harga Tiket Pesawat

Sementara itu, terkait dengan adanya permintaan agar koordinator aksi dilepaskan. Ia mengatakan, itu hanya sebuah permintaan.

Karena polisi juga punya wewenang untuk memproses lebih lanjut hal tersebut.

"Itu permintaan, tapi kan tidak semua harus di turuti. Karena ada wewenang kita (polisi) untuk melakukan tindakan terhadap perbuatan yang ia lakukan," katanya.

Adapun pasal yang akan di kenakan jika memang berlanjut ketahapan selanjutnya, Prayitno mengatakan akan dikenakan pasal 406 tentang pengerusakan Barang Milik Negara.

"Pasal pengerusakan itu pasal 406 ancamannya empat tahun. Karena saya juga lihat langsung proses pengerusakan itu," bebernya.

Sebagaimana diketahui, Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Galing Joko Satriadi saat melaksankan pertemuan dengan Bawaslu tadi sore tersulut emosi.

Sehingga ia memukul meja kaca di kantor Bawaslu, yang menyebabkan meja tersebut retak, dan nyaris patah. Karenanya, ia langsung di amankan oleh Polres Sambas. (One)

Caption : Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno, Senin (13/5/2019) di kantor Bawaslu Kabupaten Sambas.

Caption : Barang bukti berupa satu unit meja (Barang Milik Negara) yang rusak saat sejumlah masa melaksankan aksi di kantor Bawaslu Kabupaten Sambas, Senin (13/5/2019).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved