Gubernur Sutarmidji Nilai Perlu Aturan Baru Percepat Pemusnahan Barang Bukti Illegal Fishing

Midji juga mengatakan sebagai negara kita harus tegas terhadal praktik ilegal fishing. Kalau perlu ketika berhasil ditangkap dalam waktu sepekan

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Kalbar Sutarmidji 

Gubernur Sutarmidji Nilai Perlu Aturan Baru Percepat Pemusnahan Barang Bukti Illegal Fishing

PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji sangat mendukung kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI dengan menenggelamkan kapal hasil dari ilegal fishing. Namun diperlukan aturan khusus agar supaya barang bukti hasil tangkapan tersebut tidak dibiarkan lama.

"Kalau perlu buat aturan, kan yang buat aturan tuh kita apakah pada keputusan pertama itu final barang bukti langsung dimusnakan dan dak perlu sampai ke pengadilan. Akan tetapi orangnya dan perusahannya yang ke pengadilan," ujarnya.

"Orangnya saja yang ke pengadilan, barang buktinya musanakan saja jangan dibiarkan lama," imbuhnya.

Baca: Video Detik-detik Penenggelaman 13 Kapal Asing Pencuri Ikan di Perairan Pulau Datuk Kalbar

Baca: Gubernur Kalbar Dukung Keputusan Menteri Susi, Eksekusi 13 Kapal Asing

Kalau dibiarkan lama barang bukti tersebut tentu memerlukan biaya yang cukup besar untuk memelihara barang bukti tersebut.

"Kalau saya setuju dimusnakan kalau perlu bisa dipercepat," ujarnya.

Lebih lanjut Midji juga mengatakan sebagai negara kita harus tegas terhadal praktik ilegal fishing. Kalau perlu ketika berhasil ditangkap dalam waktu sepekan atau paling lambat dua pekan barang bukti tersebut sudah langsung dimusnakan.

Baca: Menteri Susi Sebut Penenggelaman Kapal Asing Ilegal Jalan Keluar Masalah Sumberdaya Kelautan

Baca: Pencurian Ikan Oleh Kapal Asing Rugikan Ekonomi Indonesia

"Kalau dibiarkan lama kasian pak Jaksa, selain itu bise bise nanti mereka juga bisa menuntut kita lagi. Saya yakin kalau kita buat aturan yang ringkas terus langsung kita tenggelamkan mereka akan mikir-mikir lagi untuk datang lagi," ujarnya.

Menurutnya kejahatan ilegal fishing merupakan kejahatan pencurian terhadal kekayaan negara. Sehinga para pelakunga harus diberika hukuman yang tegas dan berat sehingga dapat memberikan efek jera.

"Ini persoalan integritas dan kedaulatan negara terhadap para negera luar," ujarnya. (dan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved