AMAN Kapuas Hulu Dorong Pemda Akui Wilayah Adat
Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar seminar dan lokakary
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
AMAN Kapuas Hulu Dorong Pemda Akui Wilayah Adat
KAPUAS HULU - Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar seminar dan lokakarya, dengan topik mendorong pengakuan wilayah adat Kabupaten Kapuas Hulu dan Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Acara tersebut berlangsung di Hotel Merpati Putussibau, Jalan KS Tubun Kecamatan Putussibau Utara, Kamis (9/5/2019). Dibuka langsung oleh Asisten II Setda Kabupaten Kapuas Hulu Bung Tomo.
Ketua Pengurus Daerah AMAN Kapuas Hulu Dominikus Uyub menyatakan, tujuan kegiatan untuk mendiskusikan data wilayah adat komunitas masyarakat adat untuk diajukan dan ditetapkan sebagai subjek hukum dan wilayah adatnya.
"Kemudian sosialisasi Perda Nomor 13 tahun 2018, serta bertujuan untik membangun kesepahaman antara Pemda Kapuas Hulu dan masyarakat adat serta pihak lainnya, baik mengenai data sosial dan spasial masyarakat yang akan ditetapkan sebagai subjek hukum berserta objek haknya," ungkapnya.
Baca: BP TWPAD Sosialisasi Rumah KPR Swakelola untuk Prajurit dan PNS
Baca: Jangan Sembarang Makan, Inilah Makanan Buka Puasa untuk Penderita Maag
Sementara itu, Asisten II Setda Kapuas Hulu Bung Tomo menyambut baik kegiatan seminar dan lokakarya tersebut. TAPI meminta agar dalam pengusulan pengakuan wilayah adat, batas-batas wilayah adat harus benar-benar clear.
"Agar para pihak yg terlibat dalam tim identifikasi dan ferivikasi wilayah adat dan masyarakat adat bekerja sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, untuk mengimplementasikan Perda Nomor 13 tahun 2018, tentang masyarakat hukum adat Kapuas Hulu, agar semua pihak tetap mengacu pada aturan yang berlaku. "Agar pengakuan wilayah adat, masyarakat adat, bisa mensejahterakan masyarakat," ungkapnya.