Pemilu 2019
Geger Suap Rp 100 Juta PPK-Panwascam di Kalbar, Eks Ketua KPU Umi Rifdiyawati Desak Investigasi
selain sanksi pemecatan dan pidana dapat juga ditambah agar mengembalikan honor yang telah diterima selama masa jabatannya
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Geger Suap Rp 100 Juta PPK-Panwascam di Kalbar, Eks Ketua KPU Umi Rifdiyawati Desak Investigasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus suap menerpa penyelenggara Pemilu di Kalimantan Barat. Nilainya terbilang fantastis mencapai Rp 100 juta.
Diduga, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, menerima uang suap.
Penyuapan senilai Rp 100 juta dari oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang mengatur agar suaranya bisa lolos menjadi anggota dewan.
Baca: Data Situng KPU 92,21%! Hasil Pilpres di Kota Pontianak, Prabowo Menang 5 Kecamatan, Jokowi Hanya 1
Baca: Bawaslu Pontianak Beri Ruang Untuk Dapatkan Salinan C1, JaDi Kalbar: Dokumen Publik
Baca: Pembacaan Form DB KPU Singkawang Sempat Diskors, KPU Kalbar Yakini Akan Selesai Tepat Waktu
Peristiwa ini mendapatkan perhatian dari Ketua KPU Kalbar periode 2013-2018 Umi Rifdiyawati mengakui bahwa penyelenggara pemilu rentan upaya penyuapan. Khususnya berkaitan dengan keterpilihan peserta pemilu untuk caleg.
Ketua Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalbar ini mengatakan tugas dan kewajiban mereka adalah menjaga suara yang telah rakyat berikan untuk peserta pemilu pada hari pemungutan suara.
Serta menjaga agar hasil perolehan suara peserta pemilu itu tetap utuh dalam arti tidak boleh bertambah dan tidak boleh berkurang sampai tahap proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara paling akhir.
"Ulah oknum penyelenggara pemilu seperti ini dapat merusak hasil penyelenggaraan pemilu dan dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, ketika KPPS dan PPK berjuang melaksanakan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dan panwas yang seharusnya mengawasi jalannya proses rekapitulasi, oknum PPK dan Panwascam ini malah berkolaborasi pula untuk menodai kerja keras kolega mereka," katanya, Selasa (7/5/2019).
Untuk itu, mendorong harus ada investigasi lebih dalam dan serius dari pimpinan diatasnya terhadap kasus ini, baik oleh KPU maupun Bawaslu Kabupaten dan Provinsi.
Apakah dugaan penyelewengan ini, lanjutnya, hanya pada satu kasus ini atau malah ada kasus lainnya.
"Pengunduran diri tidak menghilangkan pidananya, tetap harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang ada. Jika dalam prosesnya kelak benar benar terbukti oknum tersebut melakukan hal yang disangkakan, selain sanksi pemecatan dan pidana dapat juga ditambah agar mengembalikan honor yang telah diterima selama masa jabatannya, karena apa yang dilakukan tersebut merupakan pengingkaran terhadap sumpah janji yang diucapkan ketika dilantik dan sangat mencederai hasil pemilu," katanya.
Baca: Tokoh Masyarakat Anggap Proses Rekapitulasi Suara Bejalan Dengan Transparan
Baca: Terkini Hasil Pileg DPRD Provinsi Kalbar, PDIP 21,48%, Golkar, Demokrat, Gerindra Berebut Nomor 2
Baca: Tersedia 4 Kursi, Ini Nama-nama Caleg DPRD Landak Dapil 5 Yang Diprediksi Lolos Periode 2019-2024
Menurutnya, dalam proses rekrutmen PPK tentu banyak juga calon yang berkeinginan untuk mengabdi menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
"Oknum seperti ini tidak menghargai amanah yang telah diberikan kepadanya ketika KPU atau Bawaslu kabupaten telah memilih mereka, bukannya mereka bersyukur atas amanah tersebut tapi justru menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya," tukasnya.
Ketua Bawaslu Kubu Raya, U Juliansyah membenarkan terkait kasus dugaan suap salah seorang caleg pada oknum Panwascam.
"Iya benar, sedang kami dalami," kata U Juliansyah singkat, Senin (6/5/2019) kemarin.