News Analysis
Bawaslu Pontianak Beri Ruang Untuk Dapatkan Salinan C1, JaDi Kalbar: Dokumen Publik
resedium JaDI Kalbar, Umi Rifdiawaty menilai data salinan C1 memang merupakan dokumen publik.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Tri Pandito Wibowo
Bawaslu Pontianak Beri Ruang Untuk Dapatkan Salinan C1, JaDi Kalbar: Dokumen Publik
News Analysis Presedium JaDI Kalbar Umi Rifdiawaty
PONTIANAK - Presedium JaDI Kalbar, Umi Rifdiawaty menilai data salinan C1 memang merupakan dokumen publik.
Berikut analisanya.
Dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis maka perlu dilakukan upaya-upaya menuju transparansi dan partisipasi masyarakat, upaya tersebut antara lain adalah dengan memberikan akses bagi masyarakat untuk mendokumentasikan C1 Plano baik dengan poto maupun video.
Upaya lain adalah dengan memberikan salinan formulir C1 kepada seluruh saksi peserta pemilu dan Pengawas TPS, serta dengan mengumumkan salinan C1 di tempat yang strategis oleh PPS untuk seluruh TPS di wilayah kerja PPS, biasanya diumumkan oleh PPS di kantor Desa/Kelurahan.
Peserta Pemilu yang tidak mengutus saksi di TPS tertentu pada hari pemungutan suara sebenarnya tetap berhak untuk meminta salinan C1 kepada Penyelenggara Pemilu.
Kemudian bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang hasil pemungutan suara di TPS juga sebenarnya berhak untuk tahu melalui pengumuman yang dibuat dengan cara menempel di tempat yang strategis di desa/kelurahan oleh PPS, hanya seberapa patuh penyelenggara dengan aturan untuk mengumumkan salinan C1 ini di desa/kelurahan dan bagaimana hasil pengawasan dari Panwaslu terhadap kepatuhan pengumuman salinan C1 ini di tingkat desa/kelurahan.
Baca: Manfaat Puasa Menurut Ilmuwan dan Hadist Nabi & Kapan Tidak Diwajibkan Berpuasa?
Baca: Lebih Dari 300 Obor Menyala Dalam Rangka Menyambut Ramadan di Desa Parit Bugis
Baca: Bawaslu Pontianak Buka Ruang Elemen Masyarakat Dapatkan Data Salinan C1
Sementara dokumen salinan C1 yang dimiliki oleh Bawaslu melalui PTPS harusnya digunakan sebagai sumber data dalam mengawal dan mengawasi proses rekapitulasi disetiap tingkatan.
Sejak dulu memang ada kendala di lapangan ketika petugas KPPS keliru memilah dokumen apa saja yang harus dimasukkan kedalam kotak suara dan dokumen apa saja yang berada di luar kotak suara ketika mengembalikan perlengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS.
Salah satunya adalah dokumen salinan C1 yang seharusnya diluar kotak suara tetapi dimasukkan kedalam kotak suara sedangkan kotak suara tidak bisa dibuka begitu saja tanpa alasan yang mendasar.
Kekeliruan ini bisa disebabkan mungkin petugas merasa kelelahan setelah seharian melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara atau bisa juga bimbingan teknis yang belum maksimal.
Kondisi seperti ini seharusnya bisa diatasi dengan melakukan deteksi potensi masalah yang mungkin akan terjadi antara lain dengan adanya monitoring dan supervisi dari PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota pada hari pemungutan suara untuk terus menerus mengingatkan KPPS agar formulir C1 tetap berada di luar kotak suara.
Karena hal ini berdasarkan pengalaman sering terjadi bahkan saat pelaksanaan Pilkada seringkali beberapa KPPS memasukkan salinan C1 untuk diumumkan ke dalam kotak suara, keberadaan pengawas TPS juga harusnya bisa mengingatkan hal ini.
Perkiraan saya terlambatnya proses upload data di situng KPU salah satu penyebabnya adalah kondisi ini yaitu salinan C1 Situng masuk dalam kotak suara.
Menurut pendapat saya boleh saja KPU ataupun Bawaslu memberikan salinan C1 kepada masyarakat karena C1 ini menjadi dokumen publik yang bisa diakses oleh masyarakat.