Sukses Gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2019, Pemda Sekadau Ajak Kegiatan Berlanjut
Pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil sukses digelar di Aula Kantor Camat Nanga Taman
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Tri Pandito Wibowo
Sukses Gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2019, Pemda Sekadau Ajak Kegiatan Berlanjut
Citizen Reporter Kasubag Perencanaan, TI Dan Pelaporan PA Sanggau, M Arief
SANGGAU - Pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil sukses digelar di Aula Kantor Camat Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kamis (2/5/2019). Kegiatan Ini merupakan pelayanan terpadu kedua kalinya setelah tahun sebelumnya sukses dilaksanakan di Kantor desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir.
Turut hadir dari Pemda Kabupaten Sekadau yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Zakaria, Kepala KUA Kecamatan Nanga Taman Rukhiyat, Kepala KUA Nanga Mahap Bukhari, Kepala Desa Nanga Kiungkang Ansri dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Sekadau.
Sebanyak 10 Perkara disidangkan dalam kegiatan tersebut,
Ketua Pengadilan Agama Sanggau M Toyeb mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terwujudnya pelayanan terpadu ini. Kegiatan ini tidak mungkin terwujud tanpa kerja sama semua pihak.
“Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh majelis hakim, ”katanya.
Baca: Ciptakan Kamtibselcar Lalu Lintas, Anggota Polsek Guntur Pratama Laksanakan Ploting Poin
Baca: Sempat Jadi Teka-teki, Inilah Nama Lengkap Anak Ketiga Nikita Mirzani
Baca: Grand Opening Blue Sky Premier Lounge Pontianak, Komisaris Angkasa Pura II Sampaikan Hal Ini
Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan ke pihak KUA untuk penerbitan buku nikah. berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu.
“Tujuan dilaksanakan sidang terpadu ini adalah memberikan layanan prima kepada masyarakat dengan mewujudkan one day service pelayanan sidang itsbat nikah, pencatatan perkawinan dan pencatatan akta kelahiran dapat dilaksanakan satu hari, ”tegasnya.
Dengan adanya sidang Terpadu di Kabupaten sekadau maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu Karena Pihak Pengadilan Agama Sanggau langsung datang ke Lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Sanggau.
“Saya berpesan, berikan layanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Dan kepada para hakim pemeriksa perkara, harus hati-hati dalam memeriksa perkara. Jangan sampai ada penyelundupan hukum dalam perkara permohonan itsbat nikah yang bersifat volunteer dalam pelayanan terpadu ini,”katanya.
Kehadiran lengkap para top leaders pada pelayanan terpadu di Kabupaten Sekadau menunjukkan betapa tingginya dukungan dan komitmen Pengadilan Agama, Kemenag dan Dinas Dukcapil dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu Khususnya di Kabupaten Sekadau.
Sementara itu, Sekda Sekadau Zakaria menyampaikan bahwa, Setiap peristiwa perkawinan harus tercatat oleh petugas pencatat nikah dan memiliki buku nikah agar tercipta administrasi kependudukan yang tertib.
“Sehingga nantinya memudahkan dalam pembuatan akte kelahiran serta kartu keluarga. Selain itu sebagai bukti outentik perkawinan serta menjamin hak-hak anak atau keturunan serta hak warisan, ”ujarnya.
Dikatakan, Pelayanan terpadu ini menjadi kebutuhan mendesak karena identitas hukum menjadi persyaratan utama dari semua administrasi negara, Kami sangat mendukung dan siap membantu pelayanan seperti ini.
“Semoga kedepannya pelayanan terpadu ini bisa diadakan lagi untuk masyarakat Sekadau, ”ujarnya.