Ingin Pindah Ke Luar Daerah? Ini Syarat-Syaratnya dari Disdukcapil Kayong Utara
Berikut syarat-syarat administrasi yang diperlukan tersebut, Rabu (01/05/2019):
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Ishak
Ingin Pindah Keluar Daerah? Ini Syarat-Syaratnya dari Disdukcapil Kayong Utara
KAYONG UTARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kayong Utara menetapkan sejumlah syarat untuk warga yang akan berpindah keluar daerah.
Baca: Cara Pengajuan Menjadi Anggota Perpusda Kalbar, Berikut Persyaratannya
Baca: Ngurus SKCK di Polresta Pontianak Bisa Online, Ini Persyaratannya
Berikut syarat-syarat administrasi yang diperlukan tersebut, Rabu (01/05/2019):
1. Mengisi Formulir F1-01 dan F1-06 dari Pemerintah Desa dan Kecamatan, kemudian dicap basah (bila ada keluarga yang ditinggal).
2. Surat Pengantar Pindah dan Formulir Pindah dari Pemerintah Desa yang meliputi Formulir F1-33, F1-35, F1-36, F1-48, dan F1-39 untuk pindah antar kabupaten atau provinsi.
3. Surat Pengantar Pindah dan Formulir Pindah dari Pemerintah Desa yang meliputi Formulir F1-29, F1-30, dan F1-31 untuk pindah antar kecamatan dalam satu provinsi.
4. Surat Pengantar Pindah dan Formulir Pindah dari Pemerintah Desa yang meliputi Formulir F1-27 dan F1-28 untuk pindah antar desa dalam satu kecamatan.
5. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar untuk pindah antar kabupaten atau provinsi.
6. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli.
7. Menyiapkan map merah satu buah. (Adelbertus)