Oknum PNS Bejat
Putri Pengamen Korban Nafsu Bejat Oknum PNS Kalbar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan yang Bikin Miris
Untuk jeratan pidana pada HW, nantinya akan diterapkan pada undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Marlen Sitinjak
Putri Pengamen Korban Nafsu Bejat Oknum PNS Kalbar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan yang Bikin Miris
PONTIANAK - Terkait kasus dugaan perkosaan terhadap anak bawah umur NA (14), pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar temukan korban bersama oknum ASN di satu di antara hotel melati, di Kota Pontianak.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah, menceritakan kejadian awalnya itu laporan atas kehilangan anak yang dilaporkan oleh satu di antara anggota keluarga korban.
"Lima hari yang lalu, si korban meninggalkan rumah. Lalu kemudian ditemukan sekitar jam dua oleh teman-teman kita di lapangan, dan ditemukannya pun di salah satu hotel di Pontianak,” kata Veris, Senin (29/4/2019).
"Namun ketika petugas kita menemukan korban, ternyata dia sedang bersama seseorang dengan inisial HW. Jadi setelah dibawa ke Polda, dan diinterogasi HW mengaku dirinya telah menyetubuhi korban. Diajak berbuat tidak senonoh di kamar hotel tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar ini.
Mantan Kapolres Bengkayang tersebut, menuturkan korban tidak diculik.
Baca: BREAKING NEWS - Oknum PNS Kalbar 3 Kali Perkosa Gadis Belia, Putri Pengamen Itu Menangis dan Pingsan
Baca: Ayah Predator 5 Putri Kandung Lancarkan Aksi Bejatnya di Dalam Kapal dan Ancam Buang Korban ke Laut
Berdasarkan dari keterangan keluarga korban bahwa dirinya keluar dari rumah.
"Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan untuk memperoleh keterangan lainnya, apakah betul dia ini diculik kemudian dipekerjakan atau diperkosa atau bagaimana. Ini yang belum selesai kita lakukan penyelidikan,” kata Veris.
Ia membenarkan korban cabul yang dilakukan oknum ASN ini.
Jika berdasarkan akte kelahiran, korban masih di bawah umur.
Kelahiran tahun 2005 dan korban belum bisa kita ambil keterangan.
"Saat ini masih mengalami trauma berat. Ketika diperiksa sudah tidur lagi," katanya.
Untuk jeratan pidana pada HW, nantinya akan diterapkan pada undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Namun saat ini kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mendalami motif, dan kronologi hingga korban dan pelaku bisa ketemu, ini yang masih dilakukan penyelidikan,” kata Veris.
HW yang diduga kuat sebagai pelaku, profesi sendiri sesuai KTP adalah seorang PNS.