Polisi Sita HP Berisi Rekaman Video Cabul ASN Terhadap Anak di Bawah Umur

Ada juga satu lembar foto copy akta lahir korban, dan rangkap daftar tamu dari hotel Mini.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Ishak
zoom-inlihat foto Polisi Sita HP Berisi Rekaman Video Cabul ASN Terhadap Anak di Bawah Umur
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah saat temui pihak keluarga korban.

Polisi Sita HP Berisi Rekaman Video Cabul ASN Terhadap Anak di Bawah Umur

PONTIANAK - Sekitar 5 Barang bukti yang diamankan Direktorat Reskrimum Polda Kalbar terkait kasus cabul anak bawah umur yang di lakukan oleh oknum PNS di Kalbar.

Satu diantaranya satu unit HP yang berisikan video asusila yang perannya dilakukan oknum PNS dan korban.

Selain HP jenis Smartphone yang di sita oleh kepolisian, juga di sita sebagai barang bukti satu helai baju lengan panjang warna biru, satu helai celana panjang levis warna hitam.

Ada juga satu lembar foto copy akta lahir korban, dan rangkap daftar tamu dari hotel Mini.

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go menuturkan kasus cabul yang korbannya anak bawah umur ini ‎ sudah di tangani oleh Subdit Renata Ditreskrimum Polda Kalbar dan sudah ada LP / 140 / IV / Res.1.4 / 2019 / Kalbar / SPKT, tanggal 28 April 2019.

"Korban berinisal NT, Lahir ‎tanggal 25 Desember 2005 yakni masih berusia sekitar 13-14 tahun, kasus cabul yang dialaminya pada Rabu (24/4/2019) sekitar pukul 20.00 WIB,"kata Donny pada Senin (29/4/2019)

Baca: Oknum PNS Cabul, KPPAD Harap Pelaku di Hukum Tegas

Baca: Dugaan ASN Pemprov Kalbar Cabuli Anak Bawah Umur, Pj Sekda Tunggu Proses Polisi

"Untuk pelaku berinisal HW (54) warga Jl Purnama Gg Purnama Baru Pontianak Selatan, sesuai KTP tertera PNS,‎" katanya menambahkan.

Kabid Humas Polda Kalbar menuturkan saat ini korban dan pelaku sudah di pemeriksaan, termasuk melakukan pemeriksaan isi video yang berisikan rekaman perbuatan asusila yang di lakukan pelaku terhadap korban.

Baca: Deretan Caleg Cabuli Putri Kandung, Terjadi Sejak SD hingga Kini SMA! Loloskah Jadi Anggota Dewan?

"Untuk sementara pelaku akan di sangkakan ‎Pasal 81, pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.‎"Pungkasnya. (hdi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved