Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 55 Tahun 2019, Ini Pesan Menkumham RI

Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 55 Tahun 2019 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Kanwil Kemenkum Ham RI M Yanis foto bersama Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono serta tamu undangan lainnya saat ikuti ‎Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 55 Tahun 2019 di Lapas Kelas II A Pontianak. 

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 55 Tahun 2019, Ini Pesan Menkumham RI

KUBU RAYA – Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 55 Tahun 2019 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalbar di laksanakan pada pada Sabtu (27/04/2019) kemarin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak.

Upacara yang di pimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Yanis, bertindak menjadi Inspektur Upacara di ikuti jajaran lingkungan kementerian hukum dan Ham Kalbar.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I. yang dibacakan oleh M Yanis yang menyampaikan jika Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ini tidak sekedar piranti nostalgia untuk mengenang histori.

Namun lebih dari itu, dimana peringatan ini dapat dijadikan sebagai spirit legacy untuk meneruskan semangat juang dan pengabdian para pendahulu dan peletak dasar Pemasyarakatan.

Baca: HUT Paguyuban Sunda di Kalbar ke 60 Bakal Semarak, Ini Rangkaian Acaranya

Baca: Supadio Weekfest 2019, Bandara Supadio Gelar Fashion Show di Terminal Keberangkatan

Baca: Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Upacara Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan di Lapas Pontianak

Selain itu Menteri Hukum dan Ham RI juga menekankan adanya perubahan paradigma terhadap UPT Pemasyarakatan.

Dimana UPT Pemasyarakatan harus dapat bertransformasi menjadi pranata sosial, dalam rangka menyiapkan masyarakat yang tangguh, berketerampilan, dan memiliki produktifitas yang tinggi yang siap berkompetisi dalam persaingan global.

Revitalisasi Penyelengaraan Pemasyarakatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018.

Karena itu diharapkan, adanya aturan ini dapat memberikan perlakuan dengan target yang lebih spesifik melalui pola individualisasi perlakuan, sehingga treatment kedepannya tidak dapat lagi dilakukan secara general, tapi disesuaikan dengan kebutuhan intervensinya.

Selain itu untuk menjaga agar Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik, mesti dilandasi dengan sebuah kata kunci, yaitu Komitmen.

“Karena komitmenlah yang akan menjadi pondasi kita, benteng kita, dalam mengaplikasikan niat baik untuk melakukan pembenahan diri,” kata Menteri dalam sambutannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved