Ria Norsan Minta Seluruh Pemkab & Pemkot se Kalbar Patuhi Standar Layanan Publik
Ria Norsan menuturkan manargetkan seluruh layanan publik di lingkung pemprov Kalbar berada di zona hijau pada tahun 2019 ini
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Ria Norsan Minta Seluruh Pemkab/Pemkot se Kalbar Patuhi Standar Layanan Publik
PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menuturkan manargetkan seluruh layanan publik di lingkung pemprov Kalbar berada di zona hijau pada tahun 2019 ini.
berdasarkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI pada Tahun 2018, produk Pelayanan administrasi di Pemprov Kalbar memperoleh nilai 66,61 dan masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.
Ia memaparkan 8 Kabupaten/Kota yang dilakukan evaluasi oleh Ombudsman RI, dengan hasil, terdapat 3 Kabupaten yang masuk dalam zona kuning atau nilai kepatuhan sedang yaitu Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sekadau.
Sedangkan 3 Kabupaten yang masuk ke dalam zona merah atau nilai kepatuhan rendah yaitu Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang, serta 2 (dua) Kabupaten yang masuk ke dalam zona hijau atau nilai kepatuhan tinggi yaitu Kabupaten Sambas dan Kabupaten Sanggau.
Baca: Entry dan Pindai C1 Lamban Karena Server Down, Pengamat Nilai KPU Seperti Kehilangan Persiapan
Baca: Perenang Putri Kalbar Raih 1 Emas dan Perunggu di hari Pertama Festival Akuatic Indonesia
Baca: Ramdan Pastikan Progres Input dan Pindai C1 di Kalbar On The Track
Sementara 3 Kabupaten atau Kota sebelumnya telah mendapatkan zona hijau atau nilai kepatuhan tinggi yaitu Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Sementara 3 Kabupaten lainnya baru akan dilakukan penilaian yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang.
"Terhadap hasil penilaian kepatuhan tersebut, dimintakan kepada Pemkab/Pemkot melalui masing-masing Asisten yang membidanginya dan Bagian Organisasi di Kabupaten/Kota agar mewajibkan seluruh Perangkat Daerah untuk memenuhi Standar Pelayanan Publik sesuai amanah UU 25/2009 Tentang Pelayanan Publik," pintanya.
Sementara itu, berkenaan dengan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2018 yang telah disampaikan hasinya oleh Kementerian PAN-RB beberapa waktu yang lalu, dapat digambarkan secara umum bahwa nilai SAKIP di Provinsi maupun Kabupaten/Kota belum menunjukkan hasil yang memuaskan, walaupun terdapat Pemkab dan Pemkot yang telah mendapatkan nilai SAKIP yang cukup menggembirakan yaitu Kota Pontianak dengan nilai 71,04 predikat BB.
"Saya minta, agar masing-masing Pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan nilai SAKIP, baik di Lingkungan Pemprov maupun Pemkab/Pemkot," ujarnya