Terkait Jual Beli Kulit dan Tengkorak Harimau, Polisi Amankan Dua Tersangka

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Editor: Jamadin
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan kulit harimau di sebuah toko barang antik di Bukittinggi, Sumbar, Jumat (19/4/2019). 

Terkait Jual Beli Kulit dan Tengkorak Harimau, Polisi Amankan Dua Tersangka

PADANG - Diduga terkait jual beli kulit dan tengkorak harimau, tulang-belulang serta tengkorak hewan dilindungi lainnya, dua orang tersangka ditangkap polisi.

Kulit dan tengkorak harimau serta bagian tubuh hewan dilindungi lainnya ditemukan di sebuah toko barang antik di Bukittinggi, Sumbar.

Dua orang tersangka berinisial S dan H diamankan oleh tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar beserta tim dari BKSDA Provinsi Jambi, dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo, Selasa (23/4/2019) menjelaskan, penangkapan dilakukan Jumat (19/4/2019).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada praktik jual beli kulit Harimau Sumatera.

Baca: Naik Dango ke XXXIV Kabupaten Landak Tahun 2019 Siap Dilaksanakan

Baca: Baringin Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Landak

Setelah mendapat kabar, ia mendatangi sebuah toko barang antik yang ada di Jalan Ahmad Yani Kota Bukittinggi milik tersangka berinisial S.

"Tim gabungan datang ke lokasi pada pukul 13.30 WIB untuk digeledah. Kita menemukan kulit harimau yang masih basah yang akan diperjualbelikan," ujar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.

Ia menjelaskan, tersangka berinisial S adalah pemilik toko barang antik, dan di toko itulah ditemukan tulang-belulang hewan dilindungi ini.

"Dalam penggeledahan, kita juga menemukan barang bukti lain, yaitu kepala tapir, tengkorak harimau. Tengkorak harimau ini sudah lama dipajang di toko antik ini," katanya.

Ia mengatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka berinisial S, diketahui satu tersangka lagi yang berinisial A pernah dimintai bantuan oleh seseorang untuk menjualkan offset harimau atau kulit harimau yang sudah diawetkan.

"Tim langsung mengamankan A di rumahnya di Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Selayan, Kota Bukittinggi," ujarnya.

Baca: Penetapan Honor KPPS Kebijakan Nasional, Segini Besarannya

Ia menjelaskan, bahwa di rumah A, tim gabungan juga menemukan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved