Pemilu
Al Akan Lakukan Kajian Terhadap Dugaan Pelanggaran di Desa Timpuk
Al Aminuddin mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu di desa Timpuk
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
Al Akan Lakukan Kajian Terhadap Dugaan Pelanggaran di Desa Timpuk
SEKADAU - Komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau, Al Aminuddin mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu di desa Timpuk. Ia mengatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu pada laporan tersebut.
"Kami akan kaji dan analisis dulu apakah memang ada unsur-unsur pelanggarannya," ujarnya, Selasa (23/4)
Ia mengatakan untuk kemungkinan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) tentu perlu kajian lebih jauh pada pelangaran yang dilakukan. "Kita lihat dulu apakah ini memang ada pelanggaran atau tidak, tapi ini belum mengarah kesana karena masih kita kaji," katanya.
Baca: VIDEO: Mobil Dinas Wakil Wali Kota dan Kapolresta Lolos Uji Emisi Gas Buang
Baca: Update Hasil Situng Pilpres 2019, Jokowi Unggul di Kalbar, Selisih Sudah 3,1 Juta Dari Prabowo
Baca: 7 Mie Instan Paling Pedas di Dunia, Dari Indonesia Hingga Korea Selatan
Selain itu ia juga menyampaikan untuk melakukan pemungutan suara ulang sudah diatur di dalam PKPU. Dimana untuk dilakukan PSU tentu ada dasar dan harus memenuhi unsur yang tertuang pada PKPu tersebut.
"PSU dapat dilakukan, pertama bila terbukti ada pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua, ada petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Ketiga, bila ada petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih. Sehingga, surat suara tersebut menjadi tidak sah. Keempat, ada pemilih tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar DPT dan DPTb," pungkasnya.