TRIBUN WIKI

Ingin Urus Surat Pindah Masuk ke Kayong Utara, Ini Syaratnya

Terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh warga untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Pindah Masuk ke Kabupaten Kayong Utara

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Net
Ilustrasi surat pindah 

Ingin Urus Surat Pindah Masuk ke Kayong Utara, Ini Syaratnya

KAYONG UTARA - Terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh warga untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Pindah Masuk ke Kabupaten Kayong Utara.

Warga dapat mengurus Surat Keterangan Pindah Masuk tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kayong Utara.

Berikut beberapa syaratnya:

Baca: PPK Kecamatan Sambas Masih Terus Lakukan Rekapitulasi

Baca: Babinsa Tempuh 2 Hari Perjalanan Dalam Pengembalian Kotak Suara

Baca: Kapolda Didi: Kalbar Kondusif, Proses Penghitungan Suara di PPK Lancar

1. Mengisi Formulir F1-01 dan F1-06 dari Desa dan Kecamatan, kemudian dicap basah
2. Surat Pindah Asli dari daerah asal, lalu difotocopy sebanyak satu rangkap
3. Salinan Buku Nikah/Akta Nikah (Bila yang pindah sudah menikah)
4. Mengembalikan KTP Elektronik dari daerah asal (Bila masih dipegang oleh pemohon)
5. Menyiapkan map merah 1 buah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved