Pemda Kembalikan Bentuk Asli Rumdis Bupati Sintang, Target Rampung Agustus 2019
Zulkarnain menyampaikan bahwa target penyelesaian pembangunan ialah pada bulan Agustus 2019 sudah dapat difungsikan.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
Pemda Kembalikan Bentuk Asli Rumdis Bupati Sintang, Target Rampung Agustus 2019
SINTANG - Pasca terbakarnya Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Sintang atau yang lebih dikenal Pendopo Bupati di tahun 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Sintang telah melakukan pelelangan terbuka proyek pembangunannya di awal tahun 2019.
Lelang terbuka proyek pembangunan ini pun menjadi lelang terbuka perdana oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Dari pelelangan tersebut, akhirnya dimenangkan dengan dana Rp. 4, 911 miliar dari anggaran awal Rp. 5 miliar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sintang Zulkarnain menyampaikan bahwa target penyelesaian pembangunan ialah pada bulan Agustus 2019 sudah dapat difungsikan.
Baca: Bupati Jarot Hadiri Video Conference Kesiapan Pemilu 2019 di Mapolres Sintang, Antisipasi Masalah
Baca: BPJS Kesehatan Gelontorkan 11 Triliun Bayar Klaim Rumah Sakit, Termasuk di Sintang
"Sampai hari ini, telah berjalan pembangunan selama 40 hari setelah masa kontrak. Sampai hari ini pekerjaan kita telah sampai selesai di tahal keep (balok lantai-red). Kalau bahasa sekarang pondasi lah telah selesai," katanya.
Menurutnya dalam pembangunannya, sesuai arahan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya di Samarinda, Kalimantan Timur bahwa harus mengembalikan ke bentuk awal bangunan, termasuk bahan dan konstruksi bangunan.
"Termasuk juga untuk teknologi pengerjaannya, makanya teknologinya itu kita masih berusaha menyamakan dengan teknologi pengerjaannya di masa- masa dahulu. Kita menggunakan tiang tongkat dan sistem keep," jelas Zukarnain.
Baca: Bupati Sintang Resmikan Jembatan Gantung Rangka Baja di Desa Baras Nabun
Baca: Merantau Dari Jawa ke Sintang, Bowo Pertama Kali Lakukan Perekaman E-KTP
Zukarnain menyampaikan bahwa selama ini pihaknya juga banyak dibantu oleh pengrajin-pengrajin lokal. Karena untuk pengadaan kayu, memang arahan surat khusus dari Balai Pelestarian Cagar Budaya seperti itu.
"Sampai hari ini kita berusaha bisa memenuhi arahan dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang pelestarian cagar budaya.
Makanya kita kerjasama dengan pengrajin di menyediakan material sesuai aslinya," katanya.
Untuk saat ini, yang masih menjadi kendala adalah pengadaan material untuk lantai yaitu berbahan lantai kayu belian atau kayu ulin dengan ketebalan tiga centimeter. Tentunya untuk mencari material ini sangat susah. (Wahidin)