KPU Mempawah Musnahkan Surat Suara Rusak, Cacat dan Lebih, Jumlahnya Hampir 3 Ribuan Lembar
ada lima kategori surat suara yang dibakar mulai dari pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
KPU Mempawah Musnahkan Surat Suara Rusak, Cacat dan Lebih, Jumlahnya Hampir 3 Ribuan Lembar
MEMPAWAH - KPU Mempawah memusnahkan 2.959 surat suara yang dikategorikan rusak, lebih, dan cacat dalam pemusnahan yang dilakukan di gudang KPU Mempawah Jalan Pangsuma, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Selasa (16/4/2019) sore.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dimana ada lima kategori surat suara yang dibakar mulai dari pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Ketua KPU Mempawah, Agoes Soesanto menjelaskan, surat suara yang paling banyak dimusnahkan adalah pemilihan presiden yakni 1.074 lembar, kedua DPRD Provinsi 927 lembar, DPR RI 476 lembar, DPD 391 dan sisanya DPRD Kabupaten.
Baca: Rampung Disortir, KPU Mempawah Siap Distribusikan Logistik ke Sembilan Kecamatan
Baca: KPU Mempawah Pastikan Pastikan Pemungutan Suara Sepenuhnya Siap, Termasuk Daerah di Terpencil
Agoes menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan secara massal di seluruh Indonesia, dimana KPU Mempawah melakukannya hari ini.
"Tujuan dimusnahkannya surat suara ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab dan sebagainya," ujarnya.
Hal ini kata dia, dilakukan sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 667 dimana pemusnahan disaksilan oleh Bawaslu dan Polres Mempawah, dan lain-lain.
"Untuk jumlah surat suara yang diterima KPU Mempawah sebelum di distribusikan dan ada yang dimusnahkan, berjumlah sekitar hampir sembilan ratus ribu lebih, mendekati satu juta," pungkasnya. (Yak)