Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Anggota Polsek Sandai
Anggota Polsek Sandai yang dipimpin langsung Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Anggota Polsek Sandai
KETAPANG – Anggota Polsek Sandai yang dipimpin langsung Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga warga berinisial, ST (21) warga Dusun Tanjung Lambai Desa Senduruan Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang, Jumat (12/04/2019) sekitar pukul 02.30 Wib.
ST ditahan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta empat orang lainnya yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kapolsek Sandai Polres Ketapang AKP Riwayansyah ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap ST bersama rekannya dilakukan dipinggir jalan PT Alas Kusuma, Bukit Pare Dusun Tanjung Lambai Desa Senduruhan kecamatan Hulu Sungai.
"Selain ST pihak kepolisian juga mengamankan RN (25), DZ (39), HP (17) dan JK (16) yang sedang menggunakan narkotika jenis Sabu”, jelasnya, Minggu (13/04).
Baca: Kecamatan Badau Siap Laksanakan Pemilu 2019 Sesuai Jadwan Nasional
Baca: VIDEO: Polda Kalbar Amankan 8 Kg Sabu dan 5 Kg Ekstasi
Baca: VIDEO: Polisi Terpaksa Bopong Satu Tersangka Narkoba
Baca: Ketua Umum GMSPP Harap Pendidikan di Sambas Semakin Berkualitas
Lebih lanjut Riwayansyah menerangkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian kayu. Kemudian dalam perjalanan pulang kembali ke Polsek, anggota menemukan sebuah mobil pick up berwarna putih terparkir di pinggir jalan.
Karena mencurigakan dimana setelah di datangi, didapati 3 orang diantaranya seorang wanita, dan 2 orang laki-laki melarikan diri ke dalam hutan.
”Setelah dilakukan pengecekan kepada wanita tersebut ternyata ST telah membawa 1 paket yang di duga Sabu disembuyikan dalam celananya. Kemudian mengamankan juga 4 orang laki-laki yang berada di bagan tidak jauh dari Pick Up tersebut terparkir. Setelah ditanya ke-empat orang laki -laki tersebut mengenal ST dan kemudian mereka semua di bawa ke Polsek untuk di periksa," terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, uang tunai sebesar Rp. 4.930.000, satu buah Handphone Nokia Senter, satu buah Handphone merek Xiaomi warna putih, satu buah Handphone merek Oppo warna hitam, 17 lembar plastik klip dan satu buah paket di duga sabu.
Saat ini semua pelaku sudah di amankan di Mapolsek Sandai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.