Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Suyatmo : Dua Tersangka ini hanya Kurir

Saya tidak puas dengan tangkapan ini, karena dua tersangka ini hanya kurir. Dua tersangka ini sudah lebih satu kali memasok narkoba di Kalbar

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ssuasana kegiatan pemusnahan BB narkoba 107 Kg sabu dan 144.699 butir pil ekstasi. 

Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Suyatmo : Dua Tersangka ini hanya Kurir

PONTIANAK- Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov Kalbar memusnahkan barang bukti ratusan kilogram dan ribuan pil ekstasi hasil tangkapan di Jl Sui Duri Kecamatan Sui Raya, Bengkayang pada Kamis (14/3/2019) malam.

Dua tersangka di hadirkan yakni Hendri alias M Idris dan Ignasius Petrus Loli warga Batam, serta sejumlah tamu undangan dari Pemerintah Prov Kalbar, TNI dan Ditresnarkoba Polda Kalbar serta Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada Rabu (9/4/2019) di kantor BNN Procv Kalbar.

Sekretaris Utama BNN RI Drs Adhi Prawoto hadir dan menyaksikan tangkapan besar BNN Prov Kalbar yakni 107 Kg dan 144.699 butir Pil Ekstasi.

Baca: VIDEO: Inilah Mahasiswa Lulusan Terbaik Universitas Tanjungpura

Pemusnahan dengan menggunakan alat pemusnah narkoba dengan cara di bakar pada suhu panas lebih dari 1000 derajat celcius, namun sebelumnya barang bukti narkoba tersebut di tes keasliannya.

Kepala BNN Kalbar Brigjen Pol Suyatmo menuturkan perkembangan terbaru saat ini proses hukum dua tersangka ini terus berlanjut.

"Saya tidak puas dengan tangkapan ini, karena dua tersangka ini hanya kurir,"tegasnya.

"Memang benar, dua tersangka ini sudah lebih satu kali memasok narkoba di Kalbar, ini yang ketiga kalinya,"pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved