Benarkah Terjadi Penusukan Alat Kelamin di Kasus Audrey Pontianak? Fakta-fakta Ini Menjawabnya
Benarkah Penusukan Alat Kelamin di Kasus Audrey Pontianak? Fakta-fakta Ini Menjawabnya
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Nasaruddin
PONTIANAK - Aparat kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penganiayaan Audrey siswi SMP Pontianak.
Tiga orang yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka merupakan siswi SMA di Pontianak, L alias F (17), A alias T (17) dan N alias C (17).
Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Baca: Kasus Audrey Pontianak - Hotman Paris Sebut Ketua KPPAD Kalbar Lo Jangan Asal Ngomong!
Baca: Pengakuan Terduga Pelaku soal Dugaan Merusak Organ Vital di Kasus Audrey Pontianak
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kapolresta mengatakan, sesuai dengan keterangan yang diperoleh pihaknya sejauh ini, kejadian yang menimpa Audrey dilakukan tiga tersangka.
Mereka mengakui melakukan penganiayaan namun tidak dilakukan secara bersama-sama.
"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," paparnya.
Kapolres menegaskan, soal isu alat kelamin korban ditusuk-tusuk oleh pelaku, dijawab oleh hasil visum.
"Dari pengakuan korban tidak ada menerangkan pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," ungkapnya.
Anwar menegaskan, hasil visum juga memperjelas bahwa tidak ada permukaan sobek maupun memar di bagian kelamin korban.
"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu, dan itu bukan berasal dari keterangan korban," tegas Kapolres.