40.000 Pemuda Tandatangangi Petisi, Desak Parlemen Buat Aturan Hukum Pengunjung Tempat Prostitusi

Di antara para pendiri gerakan Exxpose yang berada di balik petisi tersebut adalah pekerja sosial Sara Lous,

Editor: Jamadin
Getty Images
Pemerintah Belanda telah berjanji untuk menyediakan lebih banyak dana untuk membantu perempuan yang ingin meninggalkan pelacuran. 

40.000 Pemuda Tandatangangi Petisi, Desak Parlemen Buat Aturan Hukum Pengunjung Tempat Prostitusi

BELANDA - Sekitar 40.000 anak muda menandatangani sebuah petisi yang menyerukan agar parlemen Belanda meloloskan aturan yang membuat pengunjung tempat-tempat pelacuran dikenai hukuman.

Tanda tangan dari sekitar 42.000 anak muda itu praktis mendorong topik tersebut dibahas para politisi di negara yang aturan-aturannya paling longgar soal transaksi seks.

Mereka menginginkan agar para pelanggan Pekerja Seks Komersial (PSK) dijerat hukuman sebagaimana diberlakukan di negara-negara Nordik, seperti Norwegia, Swedia, dan Eslandia.

Kampanye yang sebagian diilhami dari pandangan kalangan Kristen dan feminisitudinamai 'Ik ben onbetaalbaar' atau 'Saya tak ternilai'.

Baca: Audrey Pontianak - Menteri Muhadjir Ungkap Fakta Tak Seperti di Medsos

Baca: VIDEO: Daftar Mahasiswa Lulusan Terbaik Universitas Tanjungpura

Anak-anak muda yang terlibat dalam kampanye tersebut mengunggah foto-foto di Instagram yang menunjukkan para pendukung memegang papan dengan tulisan berwarna hitam dan putih bertuliskan 'Ik ben onbetaalbaar' (Saya tak ternilai).

Ada pula kalimat 'Bagaimana jika itu adik perempuanmu?' dan "Prostitusi adalah penyebab sekaligus konsekuensi dari ketimpangan'.

Namun, salah seorang pengguna media sosial menanggapi unggahan tersebut dengan berpendapat: "Saya menjadi pekerja seks secara sukarela. Ada banyak orang seperti saya. Kampanye ini akan membuat pekerjaan saya jauh lebih berbahaya."

Prostitusi dan undang-undangnya
Di Belanda, membeli dan menjajakan hubungan seks adalah tindakan legal selama hal itu melibatkan "seks antara orang dewasa yang saling menyepakati".

Namun, di negara-negara seperti Swedia, Norwegia, Islandia, Irlandia Utara dan Prancis, para pembeli hubungan seks ini bisa dijerat hukum.

Para pegiat muda ini berpendapat banyak hal yang harus dilakukan untuk melindungi para perempuan yang rentan.

Menurut petisi bertajuk 'Saya tak ternilai' ini, tindakan Belanda yang memfasilitasi industri seks sudah ketinggalan zaman, eksploitatif, dan harus mencari inspirasi di negara seperti Swedia.

Mereka mengatakan di negara-negara yang telah mengenalkan model Nordik ini sudah terlihat beberapa hal yakni:

Di antara para pendiri gerakan Exxpose yang berada di balik petisi tersebut adalah pekerja sosial Sara Lous, yang dulu bekerja di pusat rehabilitasi dengan mantan PSK. 

"Kami adalah feminis dan Kristen dan beberapa dari kami netral," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved