KPU Sintang Ingatkan Nyoblos dan Masih Beri Kesempatan Bagi yang Ingin Pindah Memilih

Hazizah kembali mengingatkan masyarakat khususnya di Kabupaten Sintang agar menggunakan hak suaranya pada Pemilu Presiden

TRIBUNPONTIANAK/Wahidin
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah saat diwawancarai Tribun Pontianak, Senin (8/4/2019) pagi. (Tribun Pontianak/Wahidin) 

KPU Sintang Ingatkan Nyoblos dan Masih Beri Kesempatan Bagi yang Ingin Pindah Memilih

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah kembali mengingatkan masyarakat khususnya di Kabupaten Sintang agar menggunakan hak suaranya pada Pemilu Presiden dan Legislatif Tahun 2019 di Kabupaten Sintang.

"Bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, silakan datang di hari Rabu 17 April 2019 ke TPSnya masing-masing, jangan lupa membawa C6 juga membawa KTP atau suket dan kartu identitas lain," katanya, Senin (8/4/2019) pagi.

Kemudian untuk pemilih yang tidak bisa memilih di tempat yang sudah terdaftar atau di TPS yang sudah terdaftar, menurutnya KPU kembali memperpanjang pengurusan dokumen A5 atau pindah memilih hingga 10 April 2019.

Baca: Bawaslu Ajak Masyarakat Sintang Laporkan Jika Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu

Baca: Inayatun: Kasus Pengeroyokon Siswa SMA Terhadap Pelajar SMP Telah Ditangani Polresra Pontianak

Baca: Final Piala Presiden 2019, Persebaya Tuan Rumah Leg Pertama, Arema Tetap Gunakan Formasi Menyerang

Namun hanya ada empat kategori yang bisa diakomodir KPU Kabupaten Sintang untuk pindah memilih menggunakan A5 dalam masa perpanjangan ini, ketentuan ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pertama bisa pindah memilih karena sakit, lalu kedua ketika ke terkena kasus dan menjadi tahanan, kemudian yang ketiga karena adanya bencana alam dan yang keempat karena tugas di hari pemungutan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved