Horee Gaji Naik, Satuan Kerja PNS Padati Ruang Pelayanan KPPN Pontianak
Kepala KPPN Pontianak, Tri Ananto Putro menjelaskan, kenaikan gaji bagi aparatur pemerintah diberlakukan terhitung mulai Januari 2019.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Horee Gaji Naik, Satuan Kerja PNS Padati Ruang Pelayanan KPPN Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pada bulan Maret 2019, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang pada intinya memberikan kenaikan gaji kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala KPPN Pontianak, Tri Ananto Putro menjelaskan, kenaikan gaji bagi aparatur pemerintah diberlakukan terhitung mulai Januari 2019.
Berita kenaikan gaji PNS ini tentu saja disambut gembira oleh para PNS yang akan menikmatinya karena sudah beberapa tahun pemerintah tidak menaikkan gaji PNS.
"Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak sebagai kepanjangan tangan dari Menteri Keuangan yang merupakan Bendahara Umum Negara, telah mulai menyalurkan pembayaran atas kenaikan gaji tersebut," ujarnya.
Selain itu, para petugas di bagian keuangan dari satuan kerja di wilayah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah mulai memadati ruang pelayanan KPPN Pontianak untuk mengajukan permintaan pembayaran atas kenaikan gaji.
Baca: Bawaslu Kota Singkawang Imbau Partai Politik Tertibkan APK Sebelum 13 April 2019
Baca: Jokowi Surati KPU Soal OSO, Fahri Hamzah: Blunder Akan Terus Banyak
"Walaupun kenaikan gaji ditetapkan berlaku terhitung mulai Januari 2019, namun para PNS secara riil baru akan mendapatkan penerimaan gaji sesuai dengan besaran gaji yang baru tersebut pada saat menerima gaji di bulan Mei 2019," tambahnya.
Hal ini terjadi karena Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji baru ditetapkan pada bulan Maret 2019 dimana gaji untuk bulan April sudah diajukan permintaan pembayarannya ke KPPN dan telah selesai diproses.
Akan tetapi, Tri menyampaikan para PNS tidak perlu khawatir karena kekurangan gaji bulan Januari sampai April dapat dibayarkan di bulan April ini juga, setelah satuan kerja mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji untuk bulan Mei 2019 ke KPPN.
Baca: BMKG Perkirakan Kalbar 5 Hari ke Depan Alami Curah Hujan Rendah
"Dengan demikian, di bulan April ini para PNS terlebih dahulu akan menikmati pembayaran atas kekurangan gaji selama bulan Januari sampai April," imbuhnya.
Lanjutnya, yang perlu diketahui oleh para PNS adalah bahwa besaran kenaikan gaji tersebut berkisar 5 % dari gaji pokok tiap-tiap pegawai.
Sesuai dengan tabel daftar penyesuaian gaji pokok PNS yang menjadi lampiran dari Peraturan Pemerintah dimaksud, maka besarnya kenaikan gaji PNS berkisar antara Rp 75.000, sampai dengan Rp 280.000.
Tri mengatakan, PNS dengan pangkat terendah (I/a) dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan kenaikan sebesar Rp 74.300, sedangkan PNS dengan golongan tertinggi (IV/e) dengan masa kerja 32 tahun mendapatkan kenaikan sebesar Rp 280.900.
"Kenaikan gaji PNS untuk setiap orangnya memang dapat dikatakan tidaklah besar, akan tetapi apabila diakumulasikan dengan jumlah PNS se-Indonesia yang jumlahnya sekitar 4,5 juta, maka akan sangat terasa bebannya bagi APBN," pungkasnya.