Rupinus Sampaikan Ikrar pernyataan Sikap ASN di Sekadau

"Ikrar pernyataan sikap ASN dibacakan setiap upacara. Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari Mendagri

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Bupati Sekadau - Rupinus 

Rupinus Sampaikan Ikrar pernyataan Sikap ASN Di Sekadau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Surat edaran Nomor 800/2620/SJ tentang ikrar pernyataan sikap aparatur sipil negara telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 22 Maret 2019. Dimana Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

"Ikrar pernyataan sikap ASN dibacakan setiap upacara. Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari Mendagri dalam rangka mewujudkan sekses pemilu serentak 17 April 2019 dan menegakan netralitas ASN serta menjaga stabilitas wilayah," ujar Bupati Sekadau, Rupinus.

Menurutnya ada enam poin ikrar pernyataan sikap aparatur sipil negara tersebut dan diharapkan dapat dipahami dengan baik oleh ASN di Sekadau.

"Enam poin pernyataan sikap ASN, yaitu pertama mendukug suksesnya pemilu dan pilpres serentak tahun 2019 demi terwujudnya sistem pemerintahan presidentil yang semakin efektif berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedua, menolak segala bentuk kampanye yang bermuatan kebencian, fitnah dan ujaran yang bermuatan SARA serta hoax.

Baca: SKOR Persebaya Vs Madura United, Sedang Berlangsung Babak II Perebutan Tiket Final Piala Presiden

Baca: Kalbar 24 Jam - Kampanye Sandiaga Uno, Driver Ojol Tewas Terlindas, hingga Garuda Wiko Rektor Untan

Baca: China Turunkan PPN, Apple dan Merk Terkenal Lainnya Turunkan Harga Mulai 1 April

Ketiga, mendukung serta mendorong kampanye yang bermartabat dan beretika, serta lebih mengedepankan adu program-adu konsep-adu gagasan sebagai bagian dari pendidikan politik yang bermartabat. Keempat, menjaga netralitas dan profesionalitas ASN dalam menyalurkan hak kewajiban politiknya secara bertanggungjawab," paparnya.

"Kelima, mengajak seluruh warga negara Republik Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya secara demokratis pada tanggal 17 April 2019, demi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan unuk 5 tahun kedepan serta terwujudnya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Keenam, mendukung tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila-UUD 1945-Bhinneka Tunggal Ika," lanjutnya.

Karena itu ia berpesan agar ASN di Sekadau dapat memahami betul ikrar tersebut dan tentunya harus di implementasikan .

"Saya ingatkan seluruh ASN khususnya dilingkungan Pemkab Sekadau harus menjaga netralitas dalam proses pemilu ini," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved