Oknum Caleg Yang Gelapkan Uang di Landak Sudah Dipecat

Ketua DPD PSI Landak Mori menegaskan, Caleg Dapil 1 DPRD Landak yang tersandung kasus hukum diduga gelapkan uang

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua DPD PSI Landak Mori 

Oknum Caleg Yang Gelapkan Uang di Landak Sudah Dipecat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ketua DPD PSI Landak Mori menegaskan, Caleg Dapil 1 DPRD Landak yang tersandung kasus hukum diduga gelapkan uang Rp 800 juta sudah dipecat dari partai.

"Satu hari setelah mengetahui saudara SD tersandung masalah hukum, langsung kita pecat dan suratnya sudah saya tandatanggani kemarin," ujar Mori pada Rabu (3/4/2019).

Sebelumnya diberitakan, SD yang merupakan Caleg PSI Dapil 1 Kabupaten Landak dipolisikan karena diduga gelapkan uang anggota KSU Gagas Batuah sebesar Rp 812 juta. Lebih parahnya lagi, uang tersebut habis digunakan untuk berjudi.

Baca: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio & Sagitarius Hari Ini Rabu 3 April 2019: Asmara, Karier & Kesehatan

Baca: Peringatan Isra Miraj di Masjid Sirajuddin Sekadau

Baca: Cegah Kenakalan Remaja Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan

Mori pun menjelaskan bahwa PSI tidak ada toleransi dan membela kalau kader yang melakukan kesalahan yang melanggar AD/RT.

"Karena kami yang punya slogan anti Korupsi, anti Intoleransi, dan anti Poligami," ungkapnya.

Kemudian dalam proses rekrutmen, sudah sesuai mekanisme. "Waktu DCS kita publikasikan di media, calon Caleg kita apakah ada yang terlibat korupsi dan pelanggaran hukum. Ternyata saat itu tidak ada masukan dari publik bahwa saudara SD bermasalah," bebernya.

Namun Setelah DCT hampir beberapa bulan, baru muncul kasus tersebut. "Maka kami dari DPD PSI Landak sudah ambil tindakan pemecatan ketika hal ini sudah diproses hukum," akunya.

Sehingga kata Mori, saat ini SD sudah tidak lagi menjadi kader PSI. "Pemecatan Caleg atau kader kami yang melakukan tindakan korupsi, kami dari PSI dalam pemecatan tidak menunggu surat pengunduran diri untuk memecat," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved