Dalam Kasus Batu Antimoni, Bea Cukai Badau Tetapkan Warga RRC Sebagai DPO
Terkait kasus batu jenis Antimoni yang berhasil digagalkan oleh tim gabungan aparat hukum di wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Dalam Kasus Batu Antimoni, Bea Cukai Badau Tetapkan Warga RRC Sebagai DPO
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Terkait kasus batu jenis Antimoni yang berhasil digagalkan oleh tim gabungan aparat hukum di wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bea Cukai Badau, Putu Alit menyatakan sudah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pencekalan terhadap Mr Zhou Zhichao.
"Mr Zhou Zhichao adalah warga RRC, yang merupakan diduga sebagai pemodal besar dalam penyeludupan barang illegal tersebut. Sampai saat ini, Mr Zhou Zhichao belum diketahui keberadaannya, dan kami sudah menetapkan DPO dan pencekalan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4/2019).
Dalam kasus tersebut, jelas Putu, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam bisnis batu Antimoni yang merupakan barang illegal. "Mereka yang sudah kami tetap tersangka dan sudah menjalani proses hukum, yaitu Sap, RY dan Mah, serta sudah ditanggani oleh Kejaksaan," ucapnya.
Baca: Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019: Merokok Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750 Ribu
Baca: FPI Singkawang Angkat Suara dan Ungkap Fakta Soal Video Viral Ceramah di Stadion Kridasana
Baca: Ratusan Siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Sambas Intip Redaksi Tribun Pontianak
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Ricky menjelaskan berkas kasus perkara batu antimoni tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau.
"Kami serahkan ke Pengadilan Negeri, pada tanggal 27 Maret 2019. Jadi selanjutnya sudah menjadi kewenangan, pihak Pengadilan Negeri terkait jadwal persidangan dan penahanan tersangka," ungkapnya.
Untuk ketiga tersangka itu masing - masing melanggar pasal 102 A huruf (a) dan (e) Undang - Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun, kemudian pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 milyar.