YLKI Usul Driver dan Penumpang Ojek Online Dijerat Sanksi Jika Langgar Aturan Merokok, Ini Alasannya
Agus mengatakan, para pengendara khususnya pengemudi ojek online harus dilindungi dari paparan asap rokok yang berasal dari penumpang.
YLKI Usul Driver dan Penumpang Ojek Online Dijerat Sanksi Jika Langgar Aturan Merokok, Ini Alasannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar pemerintah bisa memperluas aturan larangan merokok agar tak hanya berlaku bagi pengendara tetapi juga para penumpang.
"Aturan ini (larangan merokok bagi pengendara) harus diapresiasi bahkan harus ditegakkan bukan untuk driver (ojek online) saja tapi juga konsumen yang membandel," kata Sekretaris YLKI Agus Sujatno, Selasa (2/4/2019).
Agus mengatakan, para pengendara khususnya pengemudi ojek online harus dilindungi dari paparan asap rokok yang berasal dari penumpang.
Baca: Kabar Gembira Bagi PNS, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Segera Dibayar Pemerintah, Catat Tanggalnya!
Baca: HASIL Akhir PSM Makassar Vs Kaya FC, Juku Eja Gagal Puncaki Grup H AFC Cup 2019
Baca: Gempa Berkekuatan 4,9 SR Guncang Sumenep, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang
Namun dia menilai tak perlu ada aturan baru yang harus diterbitkan pemerintah mengenai hal tersebut, cukup memperluas cakupan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur larangan merokok bagi pengendara.
"Aturan untuk konsumen memang belum ada, makanya usul YLKI untuk diperluas menjadi pengemudi dan penumpang. Akan fair jika keduanya tidak saling menyebarkan asap rokok," kata Agus.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Baca: Peneliti Ungkap Tomat Bisa Bikin Pria Lebih Subur, Mampu Tingkatkan 70 Persen Sperma Pria
Baca: Rekomendasi Warna Blush On Untuk 3 Kulit Wanita Indonesia, Jangan Salah Pilih!
Baca: Wajah Glowing dengan Air Mawar, Begini Cara Mengaplikasikannya untuk Wajah!
Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bahwa pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 6 huruf c.
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi aturan tersebut.
Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, aturan itu sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia memaparkan, bagi pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dikenakan sanksi tilang dan denda sebesar Rp 750.000 (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul YLKI Usul Larangan Merokok Tak Hanya bagi Pengendara, Penumpang Juga
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :