Kabar Gembira Bagi PNS, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Segera Dibayar Pemerintah, Catat Tanggalnya!
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini K/L sudah mempersiapkan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk pembayaran rapel untuk kenaikan gaji
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Kabar Gembira Bagi PNS, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Segera Dibayar Pemerintah, Catat Tanggalnya!
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Keuangan berencana membayarkan rapelan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 1 April 2019 ini.
Namun, belum semua Kementerian/Lembaga menaikkan gaji pegawainya di awal April ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, meskipun alokasi anggaran sudah dilakukan, namun belum semua Kementerian/Lembaga menyerahkan dokumen untuk rapelan pembayaran kenaikan gaji.
Baca: HASIL Akhir PSM Makassar Vs Kaya FC, Juku Eja Gagal Puncaki Grup H AFC Cup 2019
Baca: Sandiaga Uno Buka Suara Terkait Kabinet yang Disebut Hashim Adik Prabowo
Baca: Peneliti Ungkap Tomat Bisa Bikin Pria Lebih Subur, Mampu Tingkatkan 70 Persen Sperma Pria
Selain itu, K/L juga belum sempat melakukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang baru diberikan mendekati 1 April 2019.
"Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi. Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini K/L sudah mempersiapkan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk pembayaran rapel untuk kenaikan gaji di Januari hingga April.
Dia menjanjikan, pembayaran rapelan tersebut akan dilakukan sebelum pertengahan April ini.
Baca: Kiper Liverpool Alisson Becker Catat 17 Laga Liga Inggris Tanpa Kebobolan
Baca: Rekomendasi Warna Blush On Untuk 3 Kulit Wanita Indonesia, Jangan Salah Pilih!
Baca: Gempa di Sumenep, Seorang Pelajar Terluka Saat Ikut UNBK
"Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen DIPA untuk pembayaran rapel bulan April ini yaitu dari kenaikan dari Januari Februari, Maret, April. Sehingga nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," uja Sri Mulyani.
Sebagai catatan, kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP itu disebutkan, kenaikan gaji 5 persen juga berlaku untuk TNI dan Polri (*)
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :