Polres Singkawang Sita 81 Unit Mobil Hasil Penipuan, Ini Tersangkanya

mengimbau masyarakat Singkawang jika ada yang merasa merentalkan dan memindahtangankan agar segela melaporkan ke kami

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Polres Singkawang menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (1/4/2019). 

Polres Singkawang Sita  81 Unit Mobil Hasil Penipuan, Ini Tersangkanya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Barang bukti mobil hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka DZ bersama dua rekannya, saat ini bertambah lagi dari 58 unit bertambah menjadi 81 unit di Mapolres Singkawang.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan tersangka yang diamankan saat ini menjadi tiga orang, terdiri satu orang tersangka DZ dan dibantu dua orang rekannya,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi saat konferensi pers di Halaman Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (1/4/2019).

Kapolres mengatakan bahwa jumlah pelapor atau korban yang melapor ke pihak kepolisian sudah mencapai 67 orang.

Baca: Tahun Ketiga UNBK, Jeni: Pelaksanaan Semakin Baik dari Tahun ke Tahun

Baca: Belum Semua SMA di Sintang UNBK Secara Mandiri, Ini Penjelasan dan Upaya Bupati Jarot

Kepolisian dibantu korban dan pengakuan tersangka melakukan pengembangan sehingga barang bukti yaitu mobil yang telah diamankan sebanyak 81 unit.

“Kami mengimbau masyarakat Singkawang jika ada yang merasa merentalkan dan memindahtangankan agar segela melaporkan ke kami,” katanya.

Pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti laporan masyarakat dan akan dengan segera mengajukan ke persidangan ketika proses tersebut rampung.

”Kami tidak segan-segan melakukan penindakan terhadap segala macam tindak pidana di Kota Singkawang,” tegasnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, kata Raymond, yaitu menerima mobil rental dan menggunakan surat perintah kerja yang palsu atau fiktif, kemudian melakukan pemindahtanganan dalam posisi sewa menyewa ini atau digelapkan.

Baca: Bawaslu Sekadau Fasilitasi Pengawasan Partisipatif dan Akreditasi Pemantau Pemilu

Dari hasil pengamanan 81 barang bukti berupa mobil ini, pihak Polres Singkawang tetap melakukan pengembangan.

“Tergantung dari para tersangka untuk menyampaikan keterangan,” katanya.

Dia menegaskan tersangka DZ dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP sedangkan dua tersangka lainnnya dijerat dengan pasal 480 KUHP.

Polres mengatakan masih mengkaji secara aspek hukum mengenai permohonan pinjam pakai korban terhadap barang bukti berupa mobil yang telah diamankan pihak kepolisian

“Pada prinsipnya kendaraan ini sifatnya masih rental atau leasing, jadi kami mengerti itu, apabila selesai proses ini, maka akan kami kaji pinjam pakai, dan memang jumlahnya sangat banyak jadi butuh kerjasama yang baik,” ujarnya.

Satu di antara korban, Hendra menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian baik Polres Singkawang maupun Polres Sambas yang telah mengamankan barang bukti dan tersangka.

“Mobil ini merupakan mata pencaharian kami, sehingga kami berharap bisa pinjam pakai,” katanya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved