Lantas dan Polsek Buka Pelayanan Terpadu Mobile di Pengkadan
Kepolisian Sektor Pengkadan bekerja sama dengan Sat Lantas dan Sat Intelkam Polres Kapuas Hulu
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Lantas dan Polsek Buka Pelayanan Terpadu Mobile di Pengkadan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepolisian Sektor Pengkadan bekerja sama dengan Sat Lantas dan Sat Intelkam Polres Kapuas Hulu, telah melaksankan pelayanan Terpadu Mobile di Kecamatan Pengkadan, Sabtu sore (30/3/2019).
KBO Sat Lantas Polres Kabupaten Kapuas Hulu, Iptu Dony menyatakan, Pelayanan Terpadu Mobile tersebut berupa Pendaftaran SIM, Pendaftaran SKCK, dan Pendaftaran kartu sidik jari serta penyuluhan dari Sat Lantas Polres Kapuas Hulu tentang tata tertib berlalulintas.
"Pencetakan SIM sekaligus foto dan sidik jari tidak dapat dilaksanakan ditempat pelayanan, sehingga disarankan mendatangi kantor Polres Kapuas Hulu di Putussibau,"; ujarnya kepada wartawan.
Baca: Saddil Ramdani Tak Masuk Skuat Pahang FA di Pekan Ketujuh Liga Super Malaysia 2019
Baca: Atlet Petanque Kalbar Raih Peringkat 10 Besar Seleknas Petanque
Baca: AIMI Kalbar Berikan Informasi Tentang Meningkatkan Angka Ibu Menyusui
Namun hal tersebut, kata Dony, tidak menyurutkan niat warga Kecamatan Pengkadan dan sekitarnya untuk mendatangi pelayanan Terpadu mobile yang dilaksanakan oleh Polres Kapuas Hulu. "Banyak diantara mereka yang menanyakan tentang pengisian formulir pendaftaran untuk mendapatkan SIM," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pengkadan Ipda Jaspian menuturkan, bahwa pelayanan Terpadu mobile ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima Kepolisian Resor Kapuas Hulu kepada masyarakat.
"Pelayanan Terpadu mobile ini yang mendatangi daerah-daerah yang terpencil yang sulit untuk dijangkau sangat membantu warga masyarakat Kecamatan Pengkadan untuk mengurus SIM maupun SKCK dan kartu Identifikasi," ujarnya.
Dengan ini diharapkan, semoga pelayanan seperti ini dapat dilaksanakan terus-menerus dilaksanakan. "Karena sangat membantu warga masyarakatnya," ungkapnya.