Kapolsek Terentang Pimpin Patroli Karhutla
Selain itu, Sukirman juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, jangan membakar lahan dan hutan.
Kapolsek Terentang Pimpin Patroli Karhutla
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolsek Terentang Iptu Sukirman memimpin langung patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah kecamatan Terentang tepatnya di Desa Radak, Sabtu (30/3/2019).
Kapolsek menjelaskan bahwa kegiatan patroli dilaksanakan dengan sasaran untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun.
Serta tentang bahaya karhutla dan dampak yang akan diterima oleh warga lainnya akibat perbuatan pelaku pembakar.
Baca: FPIP Gelar Deklarasi Pemilu Damai Lintas Etnis
Baca: Klaim Jokowi Kuasai Materi, Daniel Johan : Jokowi Tampil Santun dan Rendah Hati
“Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh si pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar, ” katanya,
Kapolsek berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar melaporkan ke Polsek atau Koramil .
Selain itu, Sukirman juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, jangan membakar lahan dan hutan.
Karena pada masa moderen ini, buka lahan sudah dengan cara alih teknologi yaitu dengan menggunakan alat-alat pertanian yang sudah moderen memberdayakan Petugas Pekerja Lapangan (PPL) Pertanian yang ada di kecamatan.
“Pelaksanaan patroli Karhutla ini sebagai wujud implementasi dari kebijakan Kapolda Kalbar sesuai maklumat Kapolda Kalbar nomor:MAK/02/II/2018, tanggal 21 Pebruari 2018 serta hasil rakor semua instansi terkait di Kodam XII Tanjungpura,” pungkasnya