Empat WNA Asal Polandia Diamankan Diruang Detensi Imigrasi, Ini Penyebabnya

Adapun binatang dan tumbuhan yang dikumpulkan berjumlah 283 buah yang terdiri dari satwa 279 ekor

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intel Dakim) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Juni Munandar (Baju merah) saat berbincang dengan empat orang WNA asal Polandia di Ruang Detensi Imigrasi Klas II TPI Sanggau, belum lama ini. 

Empat WNA Asal Polandia Diamankan Diruang Detensi Imigrasi, Ini Penyebabnya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intel Dakim) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Juni Munandar menyampaikan, Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Poldandia, inisial JM, RP, PY, GM diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Sanggau.

Keempat WNA tersebut diamankan karena diduga mengumpulkan beberapa jenis binatang dan tumbuhan di kawasan konservasi hutan di kawasan Bukti Kelam dan Bukit Rentap, Kabupaten Sintang pada 19 Maret 2019.

“Adapun binatang dan tumbuhan yang dikumpulkan berjumlah 283 buah yang terdiri dari satwa 279 ekor dan tumbuhan anggrek 4 buah, ”katanya, Minggu (31/3/2019).

Dengan rincian, Kalajengking cambuk tidak berekor tiga ekor, Laba-laba 96 ekor, Kalajengking 19 ekor, kalajengking cambuk berekor 42 ekor, kelabang 45 ekor, kaki seribu 20 ekor, Kecoak hutan 10 ekor, Kumbang tanah 40 ekor, Katak mulut sampit 3 ekor, Ular birang satu ekor.

“Untuk jenis tumbuhan, anggrek onchidium dua buah, anggrek merpati satu buah, anggrek cattlaya satu buah, ”tuturnya.

Baca: Mentari Muda Indonesia Diyakini Jadi Saluran Politik Generasi Millenial Kalbar

Baca: Polda Kalbar Dukung Bakti Sosial Kesehatan di Istana Kadriah Pontianak

Setelah dilakukan identifikasi, lanjutnya, Maka dari 283 buah satwa dan tumbuhan tersebut tidak ada jenis yang dilindungi, sehingga Undang-undang yang dapat dikenakan kepada para pelaku adalah Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan diduga melanggar pasal 50 ayat 3 huruf M dengan ancaman hukuman satu tahun denda Rp 50 juta rupiah.

“WNA ini sudah ditetapkan tersangka oleh Penegakan Hukum (Gakum) Satuan Polhut Reaksi Cepat (Sporc), kemudian baru dikasi ke kita (Imigrasi) untuk ditindaklanjuti dengan apakah yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan izin, ”ujarnya.

Karena izinya adalah wisata, kata Juni, tapi diduga melakukan penelitian terhadap hewan-hewan tersebut selama kegiatanya selama di Indonesia. Juni menegaskan, untuk sementara WNA tersebut akan tindaklanjuti sampai ke Pengadilan.

Baca: Mentari Muda Indonesia di Kalbar Deklarasi Dukun Jokowi

“Saat ini juga, izin tinggal WNA tersebut juga sudah dibatalkan. Mereka (WNA) tersebut selama di Sintang pun tinggal didalam hutan dengan menggunakan semacam tenda, ”ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Juni, empat WNA tersebut dilakukan pengecekan dan pendataan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Sintang yeng meliputi, Kantor Imigrasi Klas II Sanggau, Polres Sintang, Unit Intel Kodim 1204/Sintang, Satgas Tirai Basi TNI, BKSDA Kabupaten Sintang, Polsek Kelam Permai.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved