Bupati Sanggau Serahkan Kesepakatan Pemekaran PKR Kepada Gubernur Kalbar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau menyepakati untuk mendukung proses pemekaran dan pembentukan Provinsi Kapuas Raya
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Bupati Sanggau Serahkan Kesepakatan Pemekaran PKR Kepada Gubernur Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau menyepakati untuk mendukung proses pemekaran dan pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR).
Keseriusan ini dilakukan Bupati Sanggau Paolus Hadi saat menandatangani kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Sanggau dan disaksikan oleh Gubernur Kalbar Kalbar saat Pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten Sanggau digedung Pertemuan Umum Sanggau, Jumat (29/3/2019).
Hasil kesepakatan bersama Pemkab Sanggau bersama DPRD Sanggau diserahkan kepada Gubernur Kalbar H Sutarmidji.
Baca: Kepala Kantor Pos Pontianak Harap Ada Filateli Anak Sebagi Bentuk Karakter Dini
Baca: Norsan Siap Pertahankan Opini WTP Kalbar
Baca: Pererat Silaturrahmi, Polsek Belitang Hilir Gelar Tatap Muka Bersama Para Tokoh
Baca: Live Streaming F1 Bahrain 2019, Kualifikasi Digelar Malam Ini Jam 22.00 WIB, Race Digelar Minggu
Gubernur Kalbar H Sutarmidji berharap, Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Sanggau ini memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis untuk membahas kebijakan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Sanggau.
"Musrenbang RKPD Merupakan sebuah forum koordinasi dan dan konsultasi antar pemangku kepentingan yang dilakukan untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah dengan hasil akhir adalah tersusunnya rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020," kata H Sutarmidji, saat membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Sanggau.
Kemudian mantan Wali Kota Pontianak juga mengingatkan kepada Bupati Sanggau untuk dapat menetapkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tepat waktu, karena apabila Bupati Sanggau terlambat menetapkan RKPD maka akan dikenai sanksi sebagimana UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 265 ayat (3).
"RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA serta PPAS," ingatnya.
Pasal 266 ayat (2), menyebutkan bahwa apabila Kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, Kepala Daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
"Dimana berdasarkan ketentuan Perkada tentang RKPD Provinsi ditetapkan setelah RKP ditetapkan. Dan Kabupaten Sekadau menetapkan RKPD paling lambat 1 (satu) minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan," ujarnya.
Gubernur Kalbar berharap, proses Penyusunan dan Penetapan RKPD Tahun 2020 supaya mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah di atur sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Saya mengharapkan kita dapat melanjutkan dan meningkatkan yang sudah kita capai , kemudian melakukan koreksi, perbaikan terhadap hal hal yang kita anggap tidak atau kurang tepat. Sehingga apa yang kita targetkan dapat dicapai pada tahun 2020 mendatang," pungkasnya.
