Kenapa Bupati Boleh Kampanye Tapi ASN Harus Netral, Ini Jawaban Kepala BKPSDM Sintang
Palentinus menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Sintang harus netral pada Pemilu Tahun 2019.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Kenapa Bupati Boleh Kampanye Tapi ASN Harus Netral, Ini Jawaban Kepala BKPSDM Sintang!
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Palentinus menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Sintang harus netral pada Pemilu Tahun 2019.
"Saya imbau kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang terutama pada saat Pilpres dan Pileg 2019 ini kita harus netral. Saya tegaskan kita ASN tidak boleh berpolitik praktis," jelasnya, Jumat (29/3/2019) siang.
Lalu terkait mengapa kepala daerah, misalnya Bupati Sintang Jarot Winarno dapat memihak bahkan ikut kampanye salah satu pasangan calon presiden maupun calon legislatif, dirinya memberikan penjelasan secara rinci.
Baca: Jadwal Sholat Kecamatan Kuala Mandor B Hari Ini
Baca: ZODIAK Hari Ini Sabtu 30 Maret 2019! Cinta Gemini: Pasangan Kamu Sangat Kering, Cancer Tak Kecewa
Baca: Waktu Sholat Untuk Kecamatan Batu Ampar 29 Maret 2019
Baca: Tips Memilih & Memadupadankan Busana Casual Hingga Formal untuk Sembunyikan Pinggul Besar
Palentinus mengatakan bahwa kepala daerah baik itu Bupati/Walikota maupun Gubernur diangkat bukan dari ASN. Artinya jabatan kepala daerah adalah jabatan politis, jadi bisa saja melakukan kampanye tetapi harus ada izin.
Seperti yang dilakukan Bupati Sintang Jarot Winarno saat izin cuti ke Mendagri dan tembusan ke Gubernur Kalbar saat ikut dalam kampanye calon presiden nomor urut satu Joko Widodo dan Ma'aruf Amin di Kota Pontianak kemarin.
"Jadi kebetulan Pak Bupati kita memang partainya sama dengan calon presiden nomor urut satu. Jadi beliau memang cuti dan harus izin sebelumnya dengan Menteri Dalam Negeri dan tembusannya ke Gubernur," jelasnya.
Namun untuk ASN sesuai dengan yang ada di dalam aturan, baik peraturan pemerintah maupun undang-undang telah ditegaskan tidak boleh menunjukkan keberpihakan dengan salah satu peserta pemilu apalagi ikut berkampanye.
"Kalau melanggar aturan ketidaknetralan akan dilaporkan kepada Bawaslu kemudian ke gakkumdu. Jika sudah ada keputusan pengadilan, baru bisa kita proses dan tetapkan sanksinya sampai sejauh mana," jelasnya.
Akan tetapi, menurutnya ASN boleh berkampanye yaitu berkampanye mengajak masyarakat ikut mensukseskan Pemilu 2019. Sehingga masyarakat tidak Golput dan ikut dalam meramaikan pesta demokrasi terbesar ini.
"Artinya ASN boleh menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak golput. Tapi tetap harus netral, keputusan itu biarkan masyarakat yang memilih pemimpinnya baik presiden maupun legislatif," pungkas Palentinus.