Mahfud MD Minta Tindak Pembuat dan Penyebar Hoaks
Tuduhan-tuduhan tersebut kerap muncul bahwa ada anggapan polisi pilih kasih saat memproses laporan.
Mahfud MD Minta Tindak Pembuat dan Penyebar Hoaks
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Mahfud MD Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meminta Polri menindak pembuat dan penyebar hoaks.
Mahfud meminta Polri untuk membiarkan tuduhan kriminalisasi yang kerap menghampiri dan tetap memberantas berita bohong dari Tanah Air.
"Kalau dituduh kriminalisasi, mundur, ya nggak bisa berbuat apa-apa, kita semakin banyak hoaks. Biarkan saja dituduh kriminalisasi, toh nanti akan terlihat unsur pidana," ujar Mahfud di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Tuduhan-tuduhan tersebut kerap muncul bahwa ada anggapan polisi pilih kasih saat memproses laporan.
Terutama, terkait laporan dari pasangan calon di Pilpres 2019.
Tuduhan menyebutkan lebih banyak penindakan dilakukan kepada kubu paslon 02.
Baca: Kabut Asap Sebabkan ISPA, Ini Penjelasan Ahli Kesehatan
Baca: VIDEO: Live Streaming Malaysia Vs China, Malaysia Sementara Unggul 1-0
Menurut mantan Ketua MK itu, padahal banyak juga penindakan yang dilakukan kepada paslon 01.
"Paslon nomor 1 itu banyak juga yang diproses, yang nomor dua banyak juga yang tidak diproses," kata dia.
Lebih lanjut, ia juga menceritakan ada hoaks yang sempat menyasar dirinya.
Ia disebut menerima mobil dari pengusaha besi sekaligus mantan calon Bupati dari PDIP.
Mahfud memaklumi jika laporannya tidak akan diproses cepat.
Sebab, nanti isu diskriminasi akan kembali menghampiri Polri.
"Yang punya saya agak tertunda, nggak apa. Saya pikir kalau punya saya ini diangkat sekarang, dalam pikiran saya, orang akan mengatakan 'Woi itu diskriminasi kalau Pak Mahfud cepat kalau yang lain tidak'," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Minta Polri Tak Mundur Tindak Pembuat dan Penyebar Hoaks