Dukung Larangan Roda Enam Melintasi Jembatan Batu, H Eko Suprihatino: Untuk Kebaikan Bersama

H Eko Suprihatino mengatakan pelarangan kendaraan roda enam keatas melintas di dua jembatan bersejarah di Kabupaten Sambas

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sambas H Eko Suprihatino 

Dukung Larangan Roda Enam Melintasi Jembatan Batu, H Eko Suprihatino: Untuk Kebaikan Bersama

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sambas H Eko Suprihatino mengatakan pelarangan kendaraan roda enam keatas melintas di dua jembatan bersejarah di Kabupaten Sambas adalah untuk kebaikan bersama.

Menurutnya, jembatan tersebut memiliki nilai sejarah bagi Sambas. Oleh karenanya perlu di jaga dan dirawat bersama.

"Pelarangan itukan untuk kebaikan bersama. Karena ada peninggalan sejarah disitu (jembatan), maka perlu kita jaga sama-sama," ujarnya, Selasa (26/3/2019).

Baca: Live RCTI Streaming Indonesia Vs Brunei di Piala Asia U-23, Sedang Berlangsung Babak Pertama

Baca: Atbah Tegaskan Larangan Kendaraan Roda Enam Melintas di Dua Jembatan Bersejarah Sambas

Baca: Kalbar 24 Jam - 3 CPNS Kubu Raya Undur Diri, Karhutla hingga Herman Asaribab Pangdam XII Tanjungpura

Ia menjelaskan, Jembatan Asam dan Jembatan Batu yang ada di Kota Sambas adalah jembatan peninggalan Belanda. Yang mana selama ini menjadi salah satu urat nadi perekonomian masyarakat Sambas.

Namun demikian, seiring berjalannya waktu Jembatan tersebut juga sudah termakan usia.

Oleh karenanya, di khawatirkan tidak lagi mampu menahan beban yang berlebihan maka sebaiknya kendaraan roda enam keatas di larang melintas di dua jembatan tersebut.

"Dari segi usia jembatan itu juga sudah termakan usia. Selama ini jembatan itu kalau dilintasi kendaraan roda enam juga memiliki beban yang berat. Maka sudah sepantasnya itu dikurangi intensitasnya, bahkan nanti dilarang total," tuturnya.

Untuk itu, Eko berharap agar keputusan dari pemerintah daerah melarang kendaraan roda enam atau lebih melintas di jembatan tersebut harus di dukung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved