Atbah Tegaskan Larangan Kendaraan Roda Enam Melintas di Dua Jembatan Bersejarah Sambas
Atbah Romin Suhaili menegaskan pelarangan kendaraan roda enam untuk tidak boleh lagi melintas di dua jembatan bersejarah
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Atbah Tegaskan Larangan Kendaraan Roda Enam Melintas di Dua Jembatan Bersejarah Sambas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili menegaskan pelarangan kendaraan roda enam untuk tidak boleh lagi melintas di dua jembatan bersejarah yang ada di dalam Kota Sambas.
Kedua Jembatan yang di maksud adalah Jembatan Asam dan Jembatan Batu atau yang lebih di kenal dengan Geretak Batu.
Atbah menegaskan, pelarangan itu penting untuk diketahui oleh semua kalangan. Karena kedua jembatan tersebut merupakan peninggalan sejarah bagi Sambas yang harus dijaga kelestariannya.
"Semangatnya tutup total untuk roda enam, dan ini akan saya bicarakan dengan forkopimda terkait dengan pemasangan portal," ujarnya, Selasa (26/3/2019).
Baca: Reaksi Luna Maya saat jadi Korban Julid di LIDA 2019, Soimah Terang-terangan Bergaya ala Syahrini
Baca: Italia Vs Liechtenstein, Live Streaming Kualifikasi Euro 2020, Roberto Mancini Turunkan Moise Kean
Baca: Kalbar 24 Jam - 3 CPNS Kubu Raya Undur Diri, Karhutla hingga Herman Asaribab Pangdam XII Tanjungpura
Atbah menjelaskan, pemberlakuan larangan untuk melintas bagi kendaraan roda enam atau lebih akan berlaku untuk semua kalangan dan tanpa pengecualian.
Menurutnya, kedua jembatan tersebut memiliki nilai historis yang kental bagi Sambas. Dan sangat disayangkan jika jembatan tersebut rusak akibat dilintasi oleh kendaraan-kendaraan berat.
"Dan ini mungkin satu-satunya peninggalan sejarah yang mesti kita jaga terus, pelihara, perbaiki dan perindah, itu yang kita inginkan. Tetapi sekarang ini baru tahap sosialisasi dan sudah lumayan dipatuhi karena ada yang jaga," tuturnya.
Kedepan, Pelarangan tersebut juga akan dipertegas dengan pemasangan portal. Dengan harapan agar kendaraan Roda Enam atau lebih tidak bisa melintas lagi di jembatan tersebut.
"Kedepannya akan ada tilang, berarti ini menjadi tugas pihak kepolisian, adanya portal maka tidak perlu dijaga lagi seperti sekarang," tegasnya.
"Jadi dengan pemasangan portal maka otomatis tidak ada kendaraan roda enam dan itu adil saya kira, karena kita ingin menjaga heritage kita yakni Jembatan Batu di Desa Durian dan Jagur, serta Jembatan Asam di Desa Dalam Kaum dan Desa Lubuk Dagang," jelasnya.
Sekali lagi Atbah menegaskan, pelarangan tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan perkebunan atau swasta saja.
Akan tetapi bagi semua jenis kendaraan roda enam atau lebih dilarang melewati jembatan tersebut tanpa terkecuali.
"Ini juga berlaku bagi kendaraan roda enam lainnya seperti truk sampah dan bus sekolah. Karena apa? Karena kita juga sudah menyiapkan jalur khusus untuk kendaraan roda enam dan mereka bisa lewat situ, yakni di jalan lingkar dari Desa Rambi ke Kartiasa," tutupnya.