Disperindagkop dan UM Sanggau Temukan Surat Ketetapan Hasil Pengujian Tera Tidak Sah

Syarif Ibnu Marwan Alkadrie mengaku pihaknya menemukan lima Surat Ketetapan Hasil Pengujian (SKHP) Tera yang tidak sah di Kabupaten Sanggau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Menengah (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan Alqadrie SH MH. 

Disperindagkop dan UM Sanggau Temukan Surat Ketetapan Hasil Pengujian Tera Tidak Sah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan Alkadrie menyampaikan, pihaknya menemukan lima Surat Ketetapan Hasil Pengujian (SKHP) Tera yang tidak sah di Kabupaten Sanggau.

“Tetapi itu sebelum kami bergerak melakukan monitoring, Karena tahun 2018 kita sudah mulai melakukan uji Tera. Jadi kami temukan SKHP palsu dimana orang luar yang masuk ke Sanggau untuk melakukan Tera di luar sepengetahuan kami. Ditemukan itu sekitar pertengahan tahun 2018, ”katanya, Senin (26/3/2019).

Terkait ditemukannya SKHP yang tidak sah tersebut, Dinas Perindagkop dan UM telah menyurati Perusahaan yang diuji oleh Tera yang tak sah tersebut, termasuk dengan mengirimkan surat edaran Bupati.

“Kami tidak bisa juga menyalahkan perusahaan bersangkutan, karena mungkin mereka tidak tahu, karena baru tahun 2018 kita baru mulai fungsikan UML untuk melakukan uji Tera ini, ”tuturnya.

Baca: LIVE STREAMING Korea Selatan Vs Colombia, Korea Selatan Turunkan Bintang Tottenham Son Heung-min

Baca: KOMPAS MENJAWAB: Persatuan dan Masa Depan Republik, Itulah Komitmen Kami

Baca: LIVE Korea Selatan Vs Columbia di FIFA Matchday, Sedang Berlangsung Babak Pertama (0-0)

Marwan yang saat itu didampingi Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen sekaligus Penera Dinas Perindagkop dan UM, Gema Liliantya menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kabupaten Sanggau telah memiliki Unit Metrologi Legal (UML).

“Tugas dan fungsinya adalah melakukan uji Tera yakni Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan lainnya (UTTP) terhadap sejumlah perusahaan diantaranya SPBU, perusahaan yang memiliki timbangan dan tangki CPO, ”ujarnya.

Tupoksi UML ini, lanjut Marwan menyangkut perlindungan konsumen dengan mengukur alat timbang, seperti timbangan pasar, timbangan jembatan, timbangan emas, tangki CPO, tangki pendam dan tangki timbun.

“Itu semua kewenangan UML. UML ini berada dibawah pengawasan Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Perindagkop, ”tambah Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen sekigus Penera Dinas Perindagkop dan UM, Gema Liliantya.

Dikatakanya, bagi perusahaan ataupun perorangan yang akan melakukan uji Tera di Kabupaten Sanggau wajib melakukan kerjasama atau memberitahukan kepada Dinas Perindagkop dan UM Kabupaten Sanggau.

“Mereka wajib melaporkan kepada kita dengan mengajukan permohonan. Tapi yang kami temukan di lapangan selama ini adalah SKHP palsu dan kami sudah konfirmasi ke Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan bahwa mereka tidak mengenal SKHP yang kami temukan ini, ”tegas Marwan.

Marwan menegaskan, Bagi perusahaan yang melanggar uji Tera, terancam dengan pidana pasal perlindungan konsumen hingga pencabutan izin perusahaan bersangkutan. Dan Kalau ada laporan dari konsumen yang merasa dirugikan karena timbanganya tidak benar, bisa pidana. “Dan jika terbukti maka izin perusahaan bersangkutan bisa dicabut, ”tegasnya.

Hingga saat ini, kata Marwan, pihaknya belum memberikan sangsi tegas kepada perusahaan yang kedapatan melakukan kecurangan. “Kita monitoring dulu. Meskipun SDM kita terbatas yakni hanya satu orang saja ahli bersertifikat yang kita miliki, dan juga lokasi Uji Tera yang berjauhan tidak menyurutkan petugas kami melakukan Uji Tera secara kontinyu, ”pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved