Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Pengakuan Saksi di Persidangan

"Terkait pemberitaan pada saat itu saya melihat dari Tribunnews dan Jawa Pos, berita online

WARTA KOTA
Dahnil Anzar Simanjuntak 

Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Pengakuan Saksi di Persidangan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba mengaku mengetahui informasi terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet melalui media online Tribunnews.com dan Jawapos.com.

Niko dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

"Saudara melihat foto yang viral itu dari media apa saja?" tanya Ketua Majelis Hakim Joni.

"Terkait pemberitaan pada saat itu saya melihat dari Tribunnews dan Jawa Pos, berita online," jawab Niko.

"Saat membaca atau melihat berita itu, tentu ada statement. Statement-nya apa itu?" tanya Joni.

Baca: Ciri-ciri Pelaku Perusakan ATM BRI di Pontianak Timur Terungkap Setelah Polisi Buka Rekaman CCTV

Baca: Baznas Sanggau Salurkan Zakat Kepada 54 Fakir Miskin dan Kaum Duaffa

Baca: Rasakan Kepedihan, Luna Maya Baca Puisi Lirik Lagu Fatamorgana yang Dinyanyikan Fikoh, Curhat?

"Kalau Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," jawab Niko.

Adapun sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menghadirkan enam saksi, terdiri dari tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.

Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak, dan perawat Aloysius.

Baca: VIDEO: Kebakaran Lahan Gambut Capai 50 Hektare, Ini Penjelasan Danramil 1201-02/Sungai Pinyuh

Baca: Rasakan Kepedihan, Luna Maya Baca Puisi Lirik Lagu Fatamorgana yang Dinyanyikan Fikoh, Curhat?

Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan JPU.

Menurut Ketua Majelis Hakim Joni, surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Informasi Pertama Ratna Sarumpaet Dianiaya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved