Dunia Games

Kontroversi Game PUBG! Fatwa MUI, Pendapat Psikologi Forensik, Gamers: Daripada Narkoba & Balap Liar

Santer terdengar kabar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa terkait game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG).

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET
Kontroversi Game PUBG! Fatwa MUI, Pendapat Psikologi Forensik, Gamers: Daripada Narkoba & Balap Liar 

Kontroversi Game PUBG! Fatwa MUI, Pendapat Psikologi Forensik, Gamers: Daripada Narkoba & Balap Liar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Baru-baru ini satu di antara Game Smartphone Android PlayerUnknown’s Battleground (PUBG) yang sedang digandrungi para gamers di seluruh dunia menuai kontroversi.

Santer terdengar kabar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa terkait game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG).

Kabar tersebut ternyata bukan isapan jempol belaka.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zaitun Rasmin membenarkan bahwa MUI tengah mengkaji usulan masyarakat terkait game PUBG.

Hasil kajian tersebut akan dijadikan pertimbangan untuk fatwa soal game tersebut.

"Kami akan kaji dulu. Masukan dari masyarakat ini sangat penting bagi MUI tentang game," kata Zaitun saat ditemui di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Baca: Waktu Bermain Game PUBG Mobile Kini Dibatasi Hanya Enam Jam, Tencent Berikan Penjelasan

Baca: Game PUBG Disebut Mirip Aksi Penembakan 2 Masjid Christchurch, MUI Kaji Keluarkan Fatwa Haram

Game PUBG adalah salah satu permainan virtual yang dimainkan di telepon pintar bertema peperangan. Game ini dimainkan antarpengguna secara dalam jaringan (daring).

Sejumlah unsur masyarakat menilai permainan tersebut ditengarai memicu radikalisme karena mempraktikkan peperangan dan pembunuhan.

Permainan genre battle royale itu menuai kontroversi setelah disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.

Soal kapan kepastian soal fatwa terkait PUBG, Zaitun tidak dapat memastikan karena bergantung kepada data yang masuk ke Komisi Pengkajian dan Penelitian bersama Komisi Fatwa MUI.

Zaitun mengatakan MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa soal makanan dan minuman.

Beberapa hal yang dapat membentuk perilaku yang buruk dapat dikenai fatwa.

"Dalam Islam sesuatu bisa haram karena zatnya atau sebab yang diakibatkan, apakah hal tersebut yang menjadi dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang," katanya.

"Al Quran mengatakan jangan mendekati zina, kenapa? Karena akan menjerumuskan pada zina. Game-game ini kalau menjerumuskan menjadikan seseorang pada pembunuhan maka dilarang. Tentu akan dikaji dulu sejauh mana hal itu," kata dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved