Ini Tugas Pokok dan Fungsi Disdikporapar Mempawah
Disdikporapar sendiri memiliki tugas di bidang pendidikan, kepemudaan, olahraga dan pariwisata.
Ini Tugas Pokok dan Fungsi Disdikporapar Mempawah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah, beralamat di Jalan Raden Kusno No. 117, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Senin (25/3/2019).
Disdikporapar sendiri memiliki tugas di bidang pendidikan, kepemudaan, olahraga dan pariwisata.
Tugas pokoknya sendiri ialah melaksanakan urusan Pemerintah Kabupaten di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi, tugas pembantuan, dan pengelolaan kesekretariatan dinas.
Baca: Dua Sekolah Laksanakan UNBK di SMKN 1 Pontianak
Baca: Jadi Saksi Pertemuan Luna Maya & Ariel Noah di Ultah BCL, Aming: Mereka Saling Begini!
Disdikporapar memiliki fungsi dalam melaksanakan tugasnya, sebagai berikut :
1. menetapkan tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata yang selaras dengan Visi dan Misi Daerah
2. Membuat program kerja untuk mencapai tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang bidang Pendidikan
3. Mengkoordinir kegiatan Sekretariat dan Bidang-bidang pada Dinas
4. Memberi petunjuk, membina, membimbing dan mengawasi pekerjaan bawahannya yang berada dalam lingkungan Dinasnya
5. Melakukan koordinasi vertikal dan horizontal dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah
6. Pelaksanaan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang pendidikan.
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.