Bawaslu Kalbar Beri Warning Agar Tak Lakukan Pelanggaran Pemilu
Mohamad menuturkan, pihaknya siap mengawasi, mencegah dan melakukan penindakan jika ada dugaan pelanggaran pemilu.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Bawaslu Kalbar Beri Warning Agar Tak Lakukan Pelanggaran Pemilu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan disetiap tahapan pemilu 2019. Seperti menggelar rakor sentra gakkumdu dalam rangka pemilu 2019 di Hotel Vinca Borneo Jalan Mawar, Senin (25/3).
Bawaslu pun mengimbau masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, baik itu pidana maupun administrasi.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mohamad menuturkan, pihaknya siap mengawasi, mencegah dan melakukan penindakan jika ada dugaan pelanggaran pemilu. Pihaknya, kata dia menyesuaikan dengan tahapan baik itu menjelang hari tenang hingga pemungutan suara.
“Maka hari ini dilakukan sosialisasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) kepada stakeholders dalam hal ini peserta pemilu, kades, ASN,” ujar Mohamad.
Baca: Aryana: Bawaslu Kekurangan 706 Pengawas TPS se Kalbar
Baca: Jelang Pemilu, Bupati Landak Minta Anggota KPPS Bekerja Dengan Penuh Tanggung Jawab
Ia juga mengatakan, hal ini menjadi warning dan bagian dari upaya pencegahan jika ada dugaan pelanggaran yang menanganinya adalah Bawaslu. Dalam penanganan tersebut, Bawaslu didampingi Kepolisian dan Kejaksaan di sentra gakkumdu.
“Ini merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan,” ucap Mohamad.
Menurutnya, kegiatan tersebut tentunya memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran pemilu. Sebab, bila melakukan pelanggaran Bawaslu akan menangani sesuai kewenangannya.
Mohamad mengatakan, terkait dengan kegiatan kampanye, pelanggaran yang paling banyak ditangani Bawaslu, yaitu jenis pelanggaran administrasi, yakni penempatan alat peraga kampanye (APK). Mengenai ukuran APK tidak ditemukan adanya masalah atau pelanggaran.
“Tapi soal lokasi penempatan (dipasang diluar ketentuan zona) APK itu yang sering terjadi jenis pelanggaran, masih seputar administrasi termasuk juga peserta yang melakukan kampanye tidak dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP),” jelas Mohamad.
Baca: Topik ILC TVOne Selasa 26 Maret 2019, Warganet Kangen Rocky Gerung dan Minta Hadirkan Wiranto
Baca: Hadiri Pengukuhan Dewan Masjid Indonesia, Bupati Nasir: Membangun Rumah Ibadah Tak Sulit
Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu melakukan penindakan terhadap barbagai jenis pelanggaran pemilu. Di Kalbar dan Sekadau khususnya, Bawaslu juga menangani dugaan tindak pidana pemilu yang sebagian dilakukan oleh kepala desa.
“Tetapi tidak memenuhi unsur dugaan, tentu kami harus adil, yaitu dihentikan. Karena untuk ditingkatkan menjadi penyidikan didukung oleh dua alat bukti. Nah, ini tidak terpenuhi,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, Kajari Sekadau, Andri Irawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Tiodorus Sutet dan Al Aminuddin. Turut hadir perwakilan parpol, kades, kepala sekolah, TNI, Polri dan panwaslu kecamatan.