Pileg 2019
Aryana: Bawaslu Kekurangan 706 Pengawas TPS se Kalbar
Sebelumnya, diterangkan pula oleh Syf Aryana Kaswamayana jika hari ini serentak se-Indonesia dilakukan pelantikan PTPS.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Aryana: Bawaslu Kekurangan 706 Pengawas TPS se Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang beberapa pekan Pemilu 2019, Bawaslu Kalbar masih kekurangan Pengawas TPS (PTPS).
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kalbar, Syf Aryana Kaswamayana mengungkapkan jika dari 16.514 yang dibutuhkan, Kalbar masih kekurangan 706 PTPS.
Sebelumnya, diterangkan pula oleh Syf Aryana Kaswamayana jika hari ini serentak se-Indonesia dilakukan pelantikan PTPS.
"Jadi memang hari ini se-Indonesia sudah melaksanakan pelantikan serentak, di kita di Kalbar 14 Kabupaten Kota juga sudah melakukan pelantikan serentak PTPS beserta bimtek PTPS," katanya, Senin (25/3/2019).
Baca: TRIBUN WIKI: Warkop Xenonx, Tempat Ngopi dan Tongkrongan Warga Sanggau
Baca: Gagal Selundupkan Orangutan Lewat Bandara Ngurah Rai, Warga Rusia Ditetapkan Jadi Tersangka
"Memang ada beberapa kendala dihadapi sampai hari ini, pertama, belum keterpenuhan semuanya, PTPS belum terpenuhi, dari hasil DPTb harus ada TPS di Kalbar 16.514, sementara hari ini yang sudah terisi masih kekurangan 706 PTPS yang menyebar dibeberapa Kabupaten Kota," jelasnya.
Menurutnya, kuota yang belum terpenuhi paling banyak ada di Sanggau dan Kapuas Hulu. Hal tersebut diketahui karena beberapa masalah seperti faktor usia.
"Dalam beberapa waktu kedepan kita masih mengupayakan teman-teman kecamatan dibeberapa titik untuk melakukan perekrutan pendaftaran sampai 31 Maret ini sambil menunggu progres dalam bergerak untuk keterpenuhan kekurangan yang cukup banyak," ujarnya.
Syf Aryana pun menjelaskan, banyak modus untuk masuk PTPS, mulai dari mobilisasi, pemalsuan identitas dan lain-lain. Sehingga Panwascam lebih selektif proses penjaringan PTPS. Diantaranya dengan administrasi, kemudian wawancara mempertanyakan integritas.
"Kendala yang dihadapi ialah karena faktor usia yang mengharuskan mininal 25 tahun dan berijazah SMA," katanya.
Baca: TRIBUN WIKI: Warkop Joe Coffee Jadi Rekomendasi Tempat Ngopi Anda Jika Berada di Sanggau
Lebih lanjut, ia pun menerangkan di Perbawaslu 4 2018, warga negara memang boleh mendaftar sebagai pemantau pemilu.
Tapi, lanjutnya, kewenangan pemantau tidak berada di lokasi TPS, posisinya berada di luar TPS sehingga kewenangan yang diberikan lembaga tempat menjadi pemantau agak berbeda satu dengan yang lain.
Sementara, kata dia, PTPS secara keseluruhan 23 hari sudah harus bekerja karena masa kerjanya satu bulan.
"Konsentrasi PTPS di H-7 dari proses distribusi C6, dari proses memastikan bahwa penyelenggara KPPS sesuai dengan SK yang ada dan memastikan H-1 apabila C6 ada tidak terdistribusi sudah harus berada ditangan PPS dan memastikan tugas melihat lokasi TPS yang aksesbilitas, serta tidak ada keberpihakan pihak manapun dalam mendirikan TPS," paparny
Maka dari itu, guna memenuhi kuota PTPS, ia pun mengungkapkan akan mencoba beberapa solusi diantaranya melihat proses pendaftaran KPPS, sehingga yang mendaftar PTPS tidak memenuhi syarat karena usia, diarahkan ke KPPS, sedangkan KPPS yang tidak memenuhi syarat dan usianya sudah mencukupi diarahkan ke PTPS.
Baca: Potensi SAR Akan Dibekali Teknik-teknik Dasar Pencarian dan Pertolongan
Termasuk, kata Syf Aryana, memaksimalkan staff di Kecamatan jika memang yang kurang dan tersedia tenaganya sebanding. Selain itu, Bawaslu Provinsi, juga akan menunggu arahan Bawaslu RI jika dilast minute kuota PTPS tidak terpenuhi.