Syarat Melakukan Konfirmasi Ulang Penerima Manfaat Jaminan Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Melakukan Konfirmasi Ulang Penerima Manfaat Jaminan pensiun berkala BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Syarat Melakukan Konfirmasi Ulang Penerima Manfaat Jaminan pensiun berkala BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, kalau mau melakukan konfirmasi ulang penerima manfaat jaminan pensiun berkala dari BPJS Ketenagakerjaan syaratnya apa ya? Mohon info, terima kasih.
08968287xxxx
Baca: Komunitas 1000 Guru Kalbar Launching Program Smart Center 2019
Baca: Babinsa Kelurahan Tengah Ajak Masyarakat Sadar Akan Pentingnya Kebersihan Lingkungan
Baca: Resmi Dilaunching, Kualitas Foto di Malam Hari Dengan Oppo F11 Pro Tak Diragukan
Terima kasih atas pertanyaan anda, untuk melakukan konfirmasi ulang bagi penerima manfaat jaminan pensiun berkala dari BPJS Ketenagakerjaan, syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Wajib di lakukan oleh ahli waris tidak dapat dikuasakan.
2. Membawa dokumen berupa buku nikah (untuk janda maupun duda), KTP, Kartu Keluarga dan buku tabungan dengan membawa dokumen asli serta foto kopi masing-masing 1 lembar.
3. Ahli waris datang konfirmasi setiap 3 bulan setelah konfirmasi terakhir.
4. Konfirmasi bisa dilakukan dicabang BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia.
5. Perubahan ahli waris wajib diinformasikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang Pontianak BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta